Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Tentang khumus, Apakah ziarah termasuk kebutuhan wajar sehingga tidak perlu di khumusi?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=912141565565968&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Kalau menabung untuk ziarah para Imam dengan menyisihkan uang belanja perbulan .
Pertanyaannya :
1. Apakah ziarah termasuk kebutuhan wajar ?
2. Kalau ziarah kebutuhan wajar, apakah ketika sudah keluar uangnya dan sudah masuk tahun khumus tidak perlu dikhumusi ?
3. Ini kasus lain tentang khumus.
Kalau ada pengeluaran seperti uang kado pernikahan, uang kado ulang tahun, sedekah rutin mingguan/bulanan dan dalam batas wajar, apakah termasuk kebutuhan sehingga tidak perlu dikhumusi ?
Syukron. Jazakallah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ziarah termasuk keperluan wajar kalau tidak berlebihan dan caranya atau kwalitasnya atau kwantitasnya sesuai dengan derajat sosialnya.

2- Uang yang lebih di tahun khumus dan belum digunakan, maka wajib dikhumusi sekalipun untuk keperluan ziarah.

3- Termasuk kebutuhan selama sesuai derajat sosialnya dan belum melewati tahun khumusnya.

Orlando Banderas Syukron. Jazakallah

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.