Salam. Ustadz mau tanya.
Kalau menabung untuk ziarah para Imam dengan menyisihkan uang belanja perbulan .
Pertanyaannya :
1. Apakah ziarah termasuk kebutuhan wajar ?
2. Kalau ziarah kebutuhan wajar, apakah ketika sudah keluar uangnya dan sudah masuk tahun khumus tidak perlu dikhumusi ?
3. Ini kasus lain tentang khumus.
Kalau ada pengeluaran seperti uang kado pernikahan, uang kado ulang tahun, sedekah rutin mingguan/bulanan dan dalam batas wajar, apakah termasuk kebutuhan sehingga tidak perlu dikhumusi ?
Syukron. Jazakallah.
Kalau menabung untuk ziarah para Imam dengan menyisihkan uang belanja perbulan .
Pertanyaannya :
1. Apakah ziarah termasuk kebutuhan wajar ?
2. Kalau ziarah kebutuhan wajar, apakah ketika sudah keluar uangnya dan sudah masuk tahun khumus tidak perlu dikhumusi ?
3. Ini kasus lain tentang khumus.
Kalau ada pengeluaran seperti uang kado pernikahan, uang kado ulang tahun, sedekah rutin mingguan/bulanan dan dalam batas wajar, apakah termasuk kebutuhan sehingga tidak perlu dikhumusi ?
Syukron. Jazakallah.
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:
1- Ziarah termasuk keperluan wajar kalau tidak berlebihan dan caranya atau kwalitasnya atau kwantitasnya sesuai dengan derajat sosialnya.
2- Uang yang lebih di tahun khumus dan belum digunakan, maka wajib dikhumusi sekalipun untuk keperluan ziarah.
3- Termasuk kebutuhan selama sesuai derajat sosialnya dan belum melewati tahun khumusnya.
1- Ziarah termasuk keperluan wajar kalau tidak berlebihan dan caranya atau kwalitasnya atau kwantitasnya sesuai dengan derajat sosialnya.
2- Uang yang lebih di tahun khumus dan belum digunakan, maka wajib dikhumusi sekalipun untuk keperluan ziarah.
3- Termasuk kebutuhan selama sesuai derajat sosialnya dan belum melewati tahun khumusnya.
0 comments:
Post a Comment