Saturday, May 7, 2016

on Leave a Comment

Tentang Khumus, Apa cakupan dari biaya perekonomian sehingga tidak terkena wajib khumus?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/984581564925083


Salam,
Dalam fatwa dikatakan:
Pengurangan biaya penghasilan
Apa yang diperoleh dari penghasilan tahunan dan dikeluarkan sebagai biaya aktifitas perekonomian, seperti biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan, kerugian kerusakan, sewa toko, pembayaran upah perantara dan pekerja, pajak dan sebagainya, terkecualikan dari penghasilan tahun tersebut, sehingga tidak terkena wajib khumus.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 951)
Pertanyaan:
1. Cakupan dari biaya aktifitas perekonomian apa saja?
2. Ambil contoh pajak, pajak di indo ada bermacam2 seperti pajak kendaraan (belum lagi kalo motor dan mobilnya ada bbrp buah), pajak penghasilan, PPn, apakah pajak-pajak ini tdk kena khumus?
TRims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Aryana Ryhana Salam..
Ijin Nyimak

Haura Haddad Salam..ikut nyimak

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya yang cukup teliti walau saya tidak bisa memahami nukilan fatwanya dengan baik:

1- Apa saja biaya hidup yang wajar dan tidak terhitung boros serta masih dalam kesesuaian dengan derajat sosialnya. Boros seperti hp ke dua, motor ke dua, rumah ke dua, mobil ke dua. dan secara global semua yang ke dua yang tidak diperlukan secara darurat dan hanya merupakan kelebihnyamanan.

Boros dalam fiqih khumus ini juga seperti biaya yang dipakai untuk hal-hal ke dua itu, seperti pulsanya, bensinnya, pajaknya, asuransinya dan semacamnya.

2- Pajak-pajak itu termasuk biasaya hidup yang wajar, kecuali kalau untuk yang hal-hal ke dua secara umum seperti yang sudah diterangkan di jawaban nomor (1).

Aif Al Akif Salam ustdz: bagaimana dengan membeli simcard (kedua)? HP yang dual sim. Trims

Sinar Agama Aif Al Akif, saya rasa sudah diterangkan di atas. Bahwa hp ke dua dan seluruh biayanya dikhumusi dan khumusnya kalau pakai uang penghasilan juga, adalah seperempatnya bukan seperlimanya. Karena uang yang dijadikan khumus itu mesti dikhumusi terlebih dahulu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.