Salam,
Dalam fatwa dikatakan:
Pengurangan biaya penghasilan
Apa yang diperoleh dari penghasilan tahunan dan dikeluarkan sebagai biaya aktifitas perekonomian, seperti biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan, kerugian kerusakan, sewa toko, pembayaran upah perantara dan pekerja, pajak dan sebagainya, terkecualikan dari penghasilan tahun tersebut, sehingga tidak terkena wajib khumus.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 951)
Dalam fatwa dikatakan:
Pengurangan biaya penghasilan
Apa yang diperoleh dari penghasilan tahunan dan dikeluarkan sebagai biaya aktifitas perekonomian, seperti biaya yang dikeluarkan untuk pengangkutan, kerugian kerusakan, sewa toko, pembayaran upah perantara dan pekerja, pajak dan sebagainya, terkecualikan dari penghasilan tahun tersebut, sehingga tidak terkena wajib khumus.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 951)
Pertanyaan:
1. Cakupan dari biaya aktifitas perekonomian apa saja?
2. Ambil contoh pajak, pajak di indo ada bermacam2 seperti pajak kendaraan (belum lagi kalo motor dan mobilnya ada bbrp buah), pajak penghasilan, PPn, apakah pajak-pajak ini tdk kena khumus?
TRims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment