Monday, May 16, 2016

on Leave a Comment

Tentang kewajiban Khumus, berkunjung ke rumah orang yang tidak melaksanakan kewajiban berkhumus,


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=922644934515631&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Apabila seseorang melakukan transaksi atau berkunjung ke rumah orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban berkhumus, memakan makanan mereka, dan mempergunakan harta bendanya, bila terdapat keyakinan akan keberadaan khumus pada harta benda yang dia ambil melalui transaksi dengan mereka atau yang dipergunakannya ketika bersama mereka, maka transaksi seukuran khumus pada harta yang dia ambil melalui jual beli, bersifat fudhuliyah dan membutuhkan izin dari wali amr-khumus atau wakilnya. Demikian juga tidak ada kebolehan baginya untuk menggunakan harta tersebut, kecuali jika meninggalkan pergaulan dengan mereka dan menghindari memakan makanan mereka atau menghindari penggunaan harta mereka akan menimbulkan kesulitan baginya, maka dalam keadaan ini diperbolehkan memanfaatkan harta tersebut, akan tetapi dia bertanggung jawab untuk membayar khumus yang terdapat dalam harta yang dia manfaatkan. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 931)
Pertanyaannya:
Apakah berarti kalau kita yakin orang syiah itu tidak bayar khumus maka kita:
1. Tidak boleh memakan makanan mereka
2. Tidak boleh menggunakan harta mereka ketika transaksi dengan mereka ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Apa yang dimaksud 'bersifat fudhuliyah" di keterangan diatas pada kalimat " ...seukuran khumus pada harta yang dia ambil melalui jual beli bersifat fudhuliyah...?

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sudah jelas maksud fatwanya dan antum jauh sekali memahaminya. Baca lagi beberapa kali tapi kosongkan pikiran antum dari segala apapun pemahaman dan perkiraan. Kalau sudah dilakukan beberapa kali dengan syarat pembacaan ini dan tetap belum memahaminya, maka bisa ditanyakan lagi.

Perhatikan sekali di bagian ini:

"....bila terdapat keyakinan akan keberadaan khumus pada harta benda yang dia ambil melalui transaksi dengan mereka atau yang dipergunakannya ketika bersama mereka,...."

2- Transaksi Fudhuli itu adalah transaksi tanpa ijin pemiliknya. Transaksi seperti ini belum syah/sah kecuali kalau sudah diijinkan oleh pemiliknya. Bisnis dan kawin bisa dilakukan dengan Fudhuli dan akan menjadi syah/sah kalau pemiliknya sudah meridhai dan juga kalau terpenuhi syarat-syarat lainnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.