Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=922644934515631&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Apabila seseorang melakukan transaksi atau berkunjung ke rumah orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban berkhumus, memakan makanan mereka, dan mempergunakan harta bendanya, bila terdapat keyakinan akan keberadaan khumus pada harta benda yang dia ambil melalui transaksi dengan mereka atau yang dipergunakannya ketika bersama mereka, maka transaksi seukuran khumus pada harta yang dia ambil melalui jual beli, bersifat fudhuliyah dan membutuhkan izin dari wali amr-khumus atau wakilnya. Demikian juga tidak ada kebolehan baginya untuk menggunakan harta tersebut, kecuali jika meninggalkan pergaulan dengan mereka dan menghindari memakan makanan mereka atau menghindari penggunaan harta mereka akan menimbulkan kesulitan baginya, maka dalam keadaan ini diperbolehkan memanfaatkan harta tersebut, akan tetapi dia bertanggung jawab untuk membayar khumus yang terdapat dalam harta yang dia manfaatkan. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 931)
Istiftaat Rahbar.
Apabila seseorang melakukan transaksi atau berkunjung ke rumah orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban berkhumus, memakan makanan mereka, dan mempergunakan harta bendanya, bila terdapat keyakinan akan keberadaan khumus pada harta benda yang dia ambil melalui transaksi dengan mereka atau yang dipergunakannya ketika bersama mereka, maka transaksi seukuran khumus pada harta yang dia ambil melalui jual beli, bersifat fudhuliyah dan membutuhkan izin dari wali amr-khumus atau wakilnya. Demikian juga tidak ada kebolehan baginya untuk menggunakan harta tersebut, kecuali jika meninggalkan pergaulan dengan mereka dan menghindari memakan makanan mereka atau menghindari penggunaan harta mereka akan menimbulkan kesulitan baginya, maka dalam keadaan ini diperbolehkan memanfaatkan harta tersebut, akan tetapi dia bertanggung jawab untuk membayar khumus yang terdapat dalam harta yang dia manfaatkan. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 931)
Pertanyaannya:
Apakah berarti kalau kita yakin orang syiah itu tidak bayar khumus maka kita:
1. Tidak boleh memakan makanan mereka
2. Tidak boleh menggunakan harta mereka ketika transaksi dengan mereka ?
Apakah berarti kalau kita yakin orang syiah itu tidak bayar khumus maka kita:
1. Tidak boleh memakan makanan mereka
2. Tidak boleh menggunakan harta mereka ketika transaksi dengan mereka ?
Syukron Ustadz.
0 comments:
Post a Comment