Salam,
Izin bertanya,
Saya seorang penjual Mie ayam di sebuah emperan toko orang (menumpang). Karena laris, akhirnya ada orang yang berniat membeli tempat usaha saya tersebut (emperan toko orang).
1.bagaimana hukumnya jika menjual tempat tsb?
2.apa syarat dan ketentuanny? Apakah wajib izin pada pemelik toko nya?
Syukron ust Sinar Agama
Izin bertanya,
Saya seorang penjual Mie ayam di sebuah emperan toko orang (menumpang). Karena laris, akhirnya ada orang yang berniat membeli tempat usaha saya tersebut (emperan toko orang).
1.bagaimana hukumnya jika menjual tempat tsb?
2.apa syarat dan ketentuanny? Apakah wajib izin pada pemelik toko nya?
Syukron ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment