Thursday, May 5, 2016

on Leave a Comment

Saya seorang penjual Mie ayam di sebuah emperan toko orang, Karena laris, akhirnya ada orang yang berniat membeli tempat usaha saya tersebut bagaimana hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/984992274884012


Salam,
Izin bertanya,
Saya seorang penjual Mie ayam di sebuah emperan toko orang (menumpang). Karena laris, akhirnya ada orang yang berniat membeli tempat usaha saya tersebut (emperan toko orang).
1.bagaimana hukumnya jika menjual tempat tsb?
2.apa syarat dan ketentuanny? Apakah wajib izin pada pemelik toko nya?
Syukron ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Alfian Ghazi 1. jika toko itu milik pribadi maka hukumnya mubah menjualnya 2. dalam jualbeli yg terpenting saling ridho antara penjual dan pembeli. 3. jika toko itu bukan milik pribadi maka haram menjualnya.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Menjual di emperan toko itu termasuk dalam bab jual-beli hak pakai, bukan tempat yang sesungguhnya (tanah/trotoarnya). Dalam hal ini maka bisa dikatakan sebagai berikut:

a- Kalau milik pemilik toko maka:

a-1- Kalau dengan ijin pemilik toko, boleh berjualan di tempat tersebut. Dan kebolehan ini, bisa dijual ke orang lain dengan syarat bahwa orang lain itu tahu dan sadar bahwa semua itu hanya pemakaian biasa dalam arti bukan hak pakai yang berdasar hukum. Artinya bisa berjualan sejauh pemilik tokonya mengijinkan. Hal ini perlu diberitahukan kepada pembeli.

Sebenarnya yang dijual itu bukan hanya pemakaiannya akan tetapi pasaran larisnya itu. Dan pasaran laris itu milik penjual di trotoar tersebut secara langsung walau ada semacam saham pemilik trotoarnya dari sisi ketrotoarannya.

a-2- Kalau tidak dengan ijin tapi diyakini bahwa berjualan di tempat itu dibolehkannya, maka berjualan di trotoar tersebut tidak bermasalah. Dan menjual penggunaan tersebut juga boleh asal dengan kejelasan seperti yang sudah diterangkan di poin (a-1) di atas.

a-3- Kalau tidak dengan ijin dan tidak diyakini keridhaan pemilik toko, maka tidak boleh berjualan di tempat tersebut dan juga tidak boleh menjualnya.

b- Kalau milik umum atau pemerintah, maka kalau secara umum diterima dan memang tidak mengganggu pemakaian umum, maka tidak masalah berjualan di tempat tersebut dan menjualnya juga tidak masalah dengan kerincian di atas.

Dalam segala keadaan yang saya pahami boleh berjualan dan menjual di atas, lebih bagus niat menjualnya adalah menjual kelarisannya (dikenal pelanggan), bukan pemakaian tempat sekalipun sudah diprediksi halal sebagaiman sudah diterangkan di atas dengan perinciannya itu.

2- Sudah diterangkan di atas.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.