Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Saya ragu apakah seharusnya pada saat itu rakaat ketiga atau kedua.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=913746295405495&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Saya menemukan tanya jawab sbg berikut.
Salam.
Pada saat saya berdiri membaca tasbih arba'ah (yg menurut prakiraan sy) rakaat ketiga shalat isya. Saya ragu apakah seharusnya pada saat itu rakaat ketiga atau kedua...
Shalat saya lanjutkan dg menganggap itu rakaat ketiga..selesai salam lalu sy melakukan shalat ikhtiyat satu rakaat.
Benarkah yang sy lakukan?
Trims ust Sinar Agama
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya:
Seandainya syak antum itu setelah selesai sujud ke dua dari rakaat tersebut, maka cara antum itu sudah benar. Akan tetapi karena syaknya terjadi pada waktu masih berdiri, maka shalatnya menjadi batal. Karena itu, yang antum lakukan itu tidak benar.
Pertanyaannya.
Saya masih bingung dengan posisi sujud ke dua ? Apa maksudnya ? Di fikih dikatakan kalau setelah sujud kedua pada kasus diatas sdh benar tapi kalau sebelum sujud kedua, maka syak nya batal (membatalkan sholat). Bukankah pada kasus di atas, berdiri itu setelah sujud kedua ? Tolong kasih contoh pada posisi mana yang setelah dan sebelum sujud kedua ?
Syukron Ustadz. Jazakallah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Syak yang ditanyakan itu memang setelah sujud ke dua, akan tetapi dari rakaat sebelumnya, bukan dari rakaat yang diragukan.

Jadi, kalau ragu apakah yang sekarang ini yang dilakukan ini (sebelum sujud ke dua) apakah rakaat ke dua atau ke tiga, maka shalatnya batal. Tapi kalau ragunya terhadap apakah yang sudah dilakukan itu (setelah sujud ke dua) adalah rakaat ke dua atau ke tiga, maka ragunya tidak membatalkan dan dihukumi ke tiga dengan perincian yang sudah dijelaskan sebelumnya yaitu setelah salam menambah shalat ihtiyath satu rakaat.

Jadi, kalau ragunya itu setelah yakin bahwa dua rakaat sudah dilalui, yaitu dengan berakhirnya sujud ke dua, maka keraguan antara dua dan tiga itu tidak membatalkan dan dihukumi rakaat ke tiga. Tapi kalau ragu apakah sekarang sedang melakukan rakaat ke dua atau ke tiga, maka shalatnya menjadi batal, sebab belum yakin bahwa dua rakaatnya sudah dilakukan.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.