Salam.
Dapat kiriman dr situs Rahbar spt ini:
No. Pertanyaan: 626319
Salam.
Kami berencana membangun penginapan syariah di Indonesia dan berencana memasang TV kabel yang memuat 100 saluran TV baik domestik dan luar negeri.
Salam.
Kami berencana membangun penginapan syariah di Indonesia dan berencana memasang TV kabel yang memuat 100 saluran TV baik domestik dan luar negeri.
Saluran TV itu ada menayangkan konten adegan seksual, musik muthrib dan hal2 yang haram lainnya.
Secara urf masyarakat indo masih menonton dan mendengar hal haram tsb.
Jika kami memasang TV kabel tsb di setiap kamar dan membuat papan pengumuman di dekat TV 'dilarang menonton hal yang haram', apakah akan mengangkat potensi keharaman dari memasang TV kabel tsb?
Trims.
Jawab:
Sesuai kondisi soal diatas, saluran-saluran yang kebanyakan acaranya adalah haram, maka wajib Anda tutup. Adapun saluran-saluran yang menyiarkan acara yang haram dan juga acara yang halal dan Anda tidak tahu apakah pengguna itu menonton acara yang haram ataukah yang halal, maka Anda tidak diwajibkan menutupnya.
Bagaimana menurut ust?
Trims ust Sinar Agama
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment