Monday, May 16, 2016

on Leave a Comment

Penginapan syariah dengan fasilitas TV Kable yang mengandung siaran halal dan haram bagaimana hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/990451624338077


Salam.
Dapat kiriman dr situs Rahbar spt ini:
No. Pertanyaan: 626319
Salam.
Kami berencana membangun penginapan syariah di Indonesia dan berencana memasang TV kabel yang memuat 100 saluran TV baik domestik dan luar negeri.
Saluran TV itu ada menayangkan konten adegan seksual, musik muthrib dan hal2 yang haram lainnya.
Secara urf masyarakat indo masih menonton dan mendengar hal haram tsb.
Jika kami memasang TV kabel tsb di setiap kamar dan membuat papan pengumuman di dekat TV 'dilarang menonton hal yang haram', apakah akan mengangkat potensi keharaman dari memasang TV kabel tsb?
Trims.
Jawab:
Sesuai kondisi soal diatas, saluran-saluran yang kebanyakan acaranya adalah haram, maka wajib Anda tutup. Adapun saluran-saluran yang menyiarkan acara yang haram dan juga acara yang halal dan Anda tidak tahu apakah pengguna itu menonton acara yang haram ataukah yang halal, maka Anda tidak diwajibkan menutupnya.
Bagaimana menurut ust?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau antum yakin maka bisa diamalkan. Tapi yang perlu diingat bahwa kalau kebanyakan siarannya adalah maksiat, wajib ditutup. Dan kalau tidak, yakni benar-benar antum yakini bahwa secara mayoritas memang tidak menyiarkan yang haram, maka fatwa itu mengarah kepada yang seperti ini. Jadi, menurut nukilan fatwa itu tidak diwajibkan menutup sinyalnya.

Tapi untuk hati-hatinya maka dipasang tulisan yang mensyarati menontong yang halal.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.