Monday, May 16, 2016

on Leave a Comment

Mohon tukilan fatwa nashibi yang najis. yang dimaksudkan dengan Naashibi adalah yang memerangi imam makshum as dengan keyakinan bahwa agamanya mewajibkan hal tersebut,

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/989797631070143


Salam.
Ada yg rikues,
Mohon tukilan fatwa nashibi yang najis.
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Ini fatwanya:

و أما النواصب و الخوارج لعنهم الله تعالى فهما نجسان

"Sedang nawaashib dan khawarij maka mereka adalah najis." (Tahriiru al-Wasiilah, pasal: al-Qaulu fii al-najaasaat).

2- Saya sudah menerangkan sebelumnya bahwa yang dimaksudkan dengan Naashibi adalah yang memerangi imam makshum as dengan keyakinan bahwa agamanya mewajibkan hal tersebut. Tapi kalau hanya memerangi saja tanpa memiliki keyakinan seperti itu, misalnya perang karena dendam, dengki dan semacamnya, maka tidak dihukumi naashibi. Artian naashibi seperti ini adalah artian yang diberikan Imam Khumaini ra sesuai dengan yang pernah kita bahas di catatan sebelumnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.