Salam.
Ustadz, saya mau minta konfirmasi tentang bolehnya membakar kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur'an.
Ustadz, saya mau minta konfirmasi tentang bolehnya membakar kertas bertuliskan ayat-ayat Al-Qur'an.
Ini artikel yg saya dapat.
Seluruh Marja Agung Taklid tidak membenarkan membakar kertas yang bertuliskan ayat-ayat suci al-Quran. (Tabrizi, Istifta’at, Pertanyaan 1953; Ayatullah Agung Khamenei, Ajwibah, Pertanyaan 165; Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Istifta’at, jld. 1, Pertanyaan 81; Shafi, Jami’ al-Ahkam, jld. 1, Pertanyaan 57).
Adapun Imam Khomeini, beliau menyatakan dan memfatwakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath wajib) supaya tidak lakukan pembakaran yang dimaksud. (Istifta’at Imam Khomeini Rah, jld. 1, Masalah 312)
Afwan, Ustadz sebelumnya bilang bahwa membakar kertas bertulisan ayat-ayat Al-Qur'an kalau tidak niat menghinakan itu boleh dengan catatan karbonnya dihancurkan karena masih ada tulisannya.
Sementara di fatwa Imam Khomeini di atas, secara ikhtiyat wajib tidak diperbolehkan. Boleh tahu apa isi tukilan fatwa Imam Khomeini di Istifta’at Imam Khomeini Rah, jld. 1, Masalah 312 ?
Sementara di fatwa Imam Khomeini di atas, secara ikhtiyat wajib tidak diperbolehkan. Boleh tahu apa isi tukilan fatwa Imam Khomeini di Istifta’at Imam Khomeini Rah, jld. 1, Masalah 312 ?
Syukron Ustadz.
0 comments:
Post a Comment