Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Membersihkan bejana terkena najis, Apakah untuk najis karena moncong babi juga harus diolesi dengan tanah sebelumnya ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=913159482130843&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Dalam mensucikan najis karena anjing dj wadah sudah dijelaskan cara mensucikannya yakni dg tanah dan di siram secara globalnya.
Pertanyaan saya :
Apakah untuk najis karena moncong babi juga harus diolesi dengan tanah sebelumnya ? Soalnya di fatwa Rahbar tidak perlu tapi di catatan Ustadz tetap perlu diolesi tanah untuk moncong babi.
Ini dari arsip Ustadz.
Sinar Agama
Salam dan terimakasih pertanyaannya: Najis babi dan anjing itu, tidak mesti diolesi dulu dengan tanah. Yang mesti diolesi dulu dengan tanah, adalah kalau yang terkena najis itu bejana dan dikenai najis moncongnya (hati-hatinya semua badannya seperti dagingnya).
Caranya, diolesi dulu dengan debu kering, lalu dibuang, lalu diolesi lagi dengan debu yang agak lembab, lalu dibuang. Lalu disiram dengan air beberapa kali. Yakni kalau karena moncong babi 7 kali siraman lagi, baik dengan air sedikit atau dengan air kur/pam atau sanyo yang hidup mesinnya. Kalau karena moncong anjing maka cukup 3 kali dengan air yang sama. Tapi 7 kali juga bagus.
-----
Ini fatwa Rahbar :
Wadah dimana babi memakan cairan atau meminum air dari dalamnya, harus dibasuh tujuh kali, akan tetapi tidak ada kewajiban untuk mengolesinya dengan tanah. (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 25)
Saya khawatir ada perubahan fatwa saja.
Jadi apakah najis karena moncong babi dan mengenai bejana, wajib diolesi tanah seperti karena moncong anjing ?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Fatwa Rahbar hf itu bukan hanya satu tentang moncong babi yang mengenai bejana itu. Yang antum nukil itu hanya fatwa tidak wajibnya ta'fiir.

Di fatwa yang lain beliau hf menyatakan bahwa selain tujuh siraman yang wajib itu, juga disunnahkan ta'fiir dulu. Antum bisa lihat di fatra Rahbar hf di kitab Muntakhabu al-Akhbaar, masalah ke: 51, alinia ke dua. Yakni alinia di bawah fatwa yang antum nukil itu dan masih dalam satu masalah.

Dan ketika saya menulis moncong kata gantinya hanya satu yaitu "nya", bukan "mereka" atau bukan "keduanya". Jadi, salah satu moncong dari keduanya yang wajib dita'fiir, yaitu moncong anjing.

Orlando Banderas Oh ya. Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.