Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Kota Malang terdiri dari kabupaten dan kota, misalnya kota malang dan kota batu dari batas kota manaka perhitungan safar?



Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1004295162953723


Salam.?
Dikatakan orang yg berpergian dlm rangka mencari nafkah, yg bepergiannya itu sdh utk ketiga kalinya ato lebih, maka wajib tamam sholatnya dan wajib puasa.
Pertanyaan; bgmn jika di pekerjaan lama bepergian sdh tiga kali ke kota lain yg memenuhi syarat safar. Tp di pekerjaan barunya baru terhitung safar sekali.
Bagaimana perhitungan jumlah bepergiannya itu?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Andika Salam..

Sasando Zet Hma Salam...
Ikutan nanya ustazd....

Kota Malang dikenal dg nama "Malang Raya".. Yaitu
Kota Madya Malang...
Kabupaten Malang.. dan
Kota Batu....
Jika orang Kota Madya keluar kota harus melewati Kabupaten atau kota Batu... Batas kota mana yg dipakai sebagai pembatas Safar jika kita bepergian... Apakah penduduk kota madya berpatokan dg batas kota Madyanya.. Begitu pula penduduk kabupaten Malang dg batas kabupatennya.. Demikian pula kota Batu dg,batas kota Batunya.. Ataukah menggunakan batas paling pinggirnya..?.
Karena ketiganya disebut Malang Raya dg tiga pemerintahan seperti disebut diartas...
Trims uatadz...


Sinar Agama Salam dan terimakasih peratanyaannya: Sebaiknya diterangkan dulu apa pekerjaan lama dan barunya tersebut.

Sinar Agama Sasando Zet Hma, kota Malang dan Batu itu dua kota dalam peristilahan fiqih. Karena kota di fiqih bukan pemerintahannya, melainkan terkumpulnya perkampungan penduduk dalam satu tempat.

Kalau Malang kota Madya dan Batu serta bagian-bagian dari kabupatennya saling berpisah, maka masing-masing dihitung sebagai satu kota dalam peristilahan fiqih.

Tapi kalau sudah bersambungan maka terhitung satu kota. Karena itu ada dua perhitungan bagi yang bepergian dari kota madya Malang ke arah kota lain yang melewati kota Batu.

Sebagian wakil Rahbar hf mengatakan menghitung dari akhir kota ke dua yang dalam hal ini kota Batu. Dan sebagian yang lain mengatakan dari akhir kota pertama yang dalam hal ini kota Madya Malang. Tapi kalau pergi dari kota pertama dan ke dua yang sudah bersambungan itu, maka tidak terhitung safar.

Bagi hemat saya, karena orang ke dua di atas itu menurut saya lebih tahu fatwa Rahbar hf maka yang ke dua itu yang lebih kuat. Dan saya juga selalu menjelaskan seperti itu dalam masalah safar ini. Semoga memeng demikian di dalam ilmu Tuhan, amin.

Kalau mau hati-hati, maka buatlah safar antum itu memenuhi syarat safar dari akhir kota ke dua yaitu kota Batu supaya lebih aman dan benar dari pandangan kedua wakil itu.

Semoga antum semua yang sering kerepotan menerapkan fiqih safar di kota-kota Indonesia yang tidak seperti kota-kota di padang pasir (Timur Tengah) yang secara umum berjarak puluhan km antar kotanya, mendapatkan kesabaran, ketabahan, perhatian dan pahala lebih dari Allah swt, amin.

SukaBalas12 Mei pukul 18:45

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.