Salam. Ustadz mau tanya.
Ketika terjadi perceraian, di Islam tidak ada harta gono-gini.
Pertanyaannya.
Bagaimana pembagian harta bersama antara suami istri bila terjadi perceraian ?
Pada kasus :
1. Bila suami saja yang bekerja
2. Bila suami istri sama-sama bekerja dengan pendapatan suami lebih besar atau istri lebih besar dari pendapatan pasangannya ?
Ketika terjadi perceraian, di Islam tidak ada harta gono-gini.
Pertanyaannya.
Bagaimana pembagian harta bersama antara suami istri bila terjadi perceraian ?
Pada kasus :
1. Bila suami saja yang bekerja
2. Bila suami istri sama-sama bekerja dengan pendapatan suami lebih besar atau istri lebih besar dari pendapatan pasangannya ?
Syukron. Jazakallah.
0 comments:
Post a Comment