Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Ketika terjadi perceraian di Islam tidak ada harta gono-gini. Bagaimana pembagian harta bersama antara suami istri bila terjadi perceraian?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=919351121511679&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Ketika terjadi perceraian, di Islam tidak ada harta gono-gini.
Pertanyaannya.
Bagaimana pembagian harta bersama antara suami istri bila terjadi perceraian ?
Pada kasus :
1. Bila suami saja yang bekerja
2. Bila suami istri sama-sama bekerja dengan pendapatan suami lebih besar atau istri lebih besar dari pendapatan pasangannya ?
Syukron. Jazakallah.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

1- Pertanyaan pertama antum sedikit bertentangan dengan mukaddimahnya. Btw, apa saja yang telah diberikan kepada istrinya itu yang diambil istrinya. Atau yang memang dimiliki istrinya sendiri dari awal atau dari pemberian siapapun.

2- Kalau maksudnya barang-barang, maka selain yang ada di jawaban nomor (1) di atas, juga harta yang dibeli oleh istrinya atau yang harta yang istri ikut menyumbang di dalamnya sesuai dengan hitungan sebelumnya.
SukaBalas14 April pukul 9:51

Orlando Banderas Syukron Ustadz . jazakallah khoiron katsiro

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.