Monday, May 16, 2016

on Leave a Comment

Ketika istri sudah jatuh talaq ke 3, maka suaminya tidak bisa rujuk lagi kecuali dinikahi dulu oleh suami kedua dan digauli.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=923439494436175&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Ketika istri sudah jatuh talaq ke 3, maka suaminya tidak bisa rujuk lagi kecuali dinikahi dulu oleh suami kedua dan digauli. Baru setelah ditinggal mati atau dicerai oleh yg kedua, maka istri bisa nikah dengan suami yang pertama.
1. Apakah berarti si istri tidak boleh nikah mut'ah dengan suami kedua setelah talaq ke 3 ?
2. Kalau boleh nikah mut'ah, apakah bisa disyarati tanpa berhubungan badan ?
3. Apa yang dimaksud talaq 3 sekaligus dalam satu waktu ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Benar bahwasannya yang menghalalkan kembalinya istri yang ditalaq tiga itu kepada suaminya adalah kawin daim (bukan mut'ah) dengan orang lain dan dikumpuli dari depan (kemaluan) lalu kemudian dicerai tanpa paksaan atau ditinggal mati suami ke duanya.

2- Sudah dijawab di jawaban nomor (1) di atas.

3- Bisa dalam satu waktu dan bisa tidak satu waktu. Tergantung pada rujuk tidaknya. Kalau talaqnya diiringi rujuk dalam satu waktu, lalu talaq lagi dan rujuk lagi, lalu talaq lagi dimana semua itu dalam satu waktu, maka sudah jatuh talaq tiganya. Sudah tentu tidak terjadi jimak dalam setiap rujuknya. Kalau terjadi jimak, maka tidak syah/sah talaq di masa bersih yang terjadi jimak di dalamnya. Begitu pula tidak syah/sah talaq di masa haidh sebagaimana maklum.

Orlando Banderas Sepemahaman saya, di syiah itu tidak bisa talak 3 sekaligus. Apakah maksud tidak bisa ini adalah talak 3 sekaligus tanpa diiringi rujuk ? Syukron.

Sinar Agama Orlando Banderas, saya tidak tahu antum paham dari fatwa siapa?

Orlando Banderas Saya baca di tulisan Ustadz lain dan setelah saya lihat lagi, tertulis "dalam mazhab syiah tidak ada talak 3 yang diucapkan dalam satu majelis atau satu tempat"

Sinar Agama Orlando Banderas, Tanya ke beliau itu dari fatwa siapa?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.