Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=924259891020802&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Keraguan-keraguan yang tidak perlu diperhatikan
a. Ragu setelah melewati tempatnya, seperti ragu dalam bacaan Fatihah atau surah setelah memasuki ruku'.
b.Ragu setelah salam.
c. Ragu setelah lewat dari waktu shalat.
d. Ragu yang berlebihan yaitu seseorang yang memiliki keraguan yang berlebihan.
e. Ragunya imam dan makmum.
f. Ragu dalam shalat-shalat mustahab.
Istiftaat Rahbar.
Keraguan-keraguan yang tidak perlu diperhatikan
a. Ragu setelah melewati tempatnya, seperti ragu dalam bacaan Fatihah atau surah setelah memasuki ruku'.
b.Ragu setelah salam.
c. Ragu setelah lewat dari waktu shalat.
d. Ragu yang berlebihan yaitu seseorang yang memiliki keraguan yang berlebihan.
e. Ragunya imam dan makmum.
f. Ragu dalam shalat-shalat mustahab.
Pertanyaannya.
1. Ragu apakah sudah baca fatihah dan surat atau belum, dan sudah rukuk tapi belum baca zikir rukuk, apakah bisa balik berdiri untuk baca fatihah dan surat ?
2. Ragu apakah sudah baca fatihah dan surat atau belum, dan sudah rukuk tapi sudah baca zikir rukuk, apakah sudah tidak bisa balik berdiri untuk baca fatihah dan surat?
3. Apa yang dimaksud Ragunya imam dan makmum di point e ?
4. Apa yg dimaksud di point f (Ragu dalam sholat-shalat mustahab), apakah yang di maksud ragu dalam rokaat shalat, ragu sudah baca zikir/qiroat/belum, atau semua keraguan ?
5. Ini masalah beda yakni salah bacaan. Kalau kita salah baca yg seharusnya baca tasyahud awal tapi baca yang lain spt baca fatihah dan sadar setelah mau salam. Apakah taklif kita setelah salam harus diqodlo tasyahudnya dan sujud sahwi atau qodlo tasyahud tapi tidak perlu sujud sahwi (karena salah baca bukan karena lupa baca) ?
1. Ragu apakah sudah baca fatihah dan surat atau belum, dan sudah rukuk tapi belum baca zikir rukuk, apakah bisa balik berdiri untuk baca fatihah dan surat ?
2. Ragu apakah sudah baca fatihah dan surat atau belum, dan sudah rukuk tapi sudah baca zikir rukuk, apakah sudah tidak bisa balik berdiri untuk baca fatihah dan surat?
3. Apa yang dimaksud Ragunya imam dan makmum di point e ?
4. Apa yg dimaksud di point f (Ragu dalam sholat-shalat mustahab), apakah yang di maksud ragu dalam rokaat shalat, ragu sudah baca zikir/qiroat/belum, atau semua keraguan ?
5. Ini masalah beda yakni salah bacaan. Kalau kita salah baca yg seharusnya baca tasyahud awal tapi baca yang lain spt baca fatihah dan sadar setelah mau salam. Apakah taklif kita setelah salam harus diqodlo tasyahudnya dan sujud sahwi atau qodlo tasyahud tapi tidak perlu sujud sahwi (karena salah baca bukan karena lupa baca) ?
Syukron Ustadz.
0 comments:
Post a Comment