Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Katakanlah kita membeli barang dagangan, lalu hilang. Bagaimana khumus atas barang hilang?

Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006388762744363


Salam.
Katakanlah kita membeli barang dagangan, lalu hilang.
Bagaimana khumus atas barang hilang?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau uang yang dibelikan barang dagangannya itu ada khumusnya, baik dari awal atau di pertengahan, maka wajib dibayarkan khumusnya. Misalnya:

a- Membeli dagangan dengan uang yang ada khumusnya. Di sini sudah melakukan haram dan mesti ijin marja' atau wakilnya yang syah/sah untuk mengqadhaa' khumusnya supaya dagangannya jadi halal.

b- Membeli barang dagangan dengan uang bersih dari khumus, lalu ada kenaikan sebelum laku dan sudah melewati tahun khumusnya. Kalau hilang setelah tahun khumus, maka kenaikannya dikhumusi.

c- Seperti poin (b) tapi hilangnya sebelum masuk tahun khumus, maka tidak wajib khumus.

d- Seperti poin (b) dan hilangnya setelah tahun khumus akan tetapi barangnya memang tidak memiliki kenaikan nilai harga, maka di sini tidak wajib khumus.

e- Seperti poin (a) lalu hilang sebelum mengalami kenaikan nilai harga, maka wajib dikhumusi baik hilang sebelum tahun khumus atau setelahnya. Karena dari awal sudah mengandungi khumus.

f- Seperti poin (e) tapi hilangnya setelah harganya naik. Di sini:

f-1- Kalau hilangnya sebelum tahun khumus, maka yang wajib dikhumusi nilai dasarnya.

f-2- Kalau hilangnya setelah tahun khumus (yakni tahun khumus berikutnya sebab modalnya sudah melewati tahun khumus sebelumnya hingga karena itu dikatakan mengandungi khumus), maka wajib dikhumusi seluruhnya, yakni modal dan nilai naiknya.
SukaBalas74 Mei pukul 9:55

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.