Wednesday, May 4, 2016

on Leave a Comment

Jika terjadi gerhana bulan sedangkan kita tidak sadar karena sudah tidur apakah harus di qodho?, jika bekerja dirumah makan yang juga jual ikan lele apakah harus bayar khumus dulu sebelum gaji digunakan?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=916522181794573&id=207119789401486


Salam.
Tanya:
1). Misalkan pada suatu malam terjadi gerhana bulan. Karena ana sudah tidur, maka tidak melihat gerhana bulan tersebut. Pada ke esok harinya ada yang memberitahu bahwa tadi malam telah terjadi gerhana bulan. Apakah setelah mendaparkan pemberitahuan itu wajib mengqadha shalat Ayat apa tidak?
2. Misalkan ada seorang yg bekerja di rumah. Sebagian makanan yg di jual oleh rumah makan tersebut ada makanan yg tidak boleh di konsumsi (ikan lele). Apakah gaji yang diterima setiap bulan sebelum digunakan harus dikeluarkan khumusnya terlebih dahulu karena gaji tersebut bercampur antara penjualan makanan yg halal & haram di makan ataukah gaji tersebut boleh langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup & nanti kalau di akhir tahun khumus masih ada sisanya barulah dikeluarkan khumusnya?
Trims ust. Sinar Agama
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaanya:

1- Baru beberapa hari lalu saya sudah menerangkan hal ini. Tolong Shadra Hasan nukilkan lagi di sini. Sabar dulu ya, sebab ada sedikit rinciannya.

2- Harus dikhumusi langsung sebelum dipakai kecuali kalau uang pembelian pembeli yang untuk lele itu dibedakan tempatnya alias tidak dicampur.

Hikmah Muthahhari Ustadz, kalau seumpamanya uang hasil penjualan makanan yang halal dibedakan tempatnya ( tidak dicampur dengan hasil penjualan makanan yang haram), maka bagaimana dengan uang yang haram tersebut: a). Apakah boleh atau tidak kalau digunakan? b). Kalau misalkan tidak boleh digunakan, maka kalau uang hasil penjualan makanan yang haram tersebut disedekahkan kepada fakir/miskin, boleh atau tidak?

Sinar Agama Hikmah Muthahhari, kalau dipisahkan dan bahkan kalau punya kita sendiri maka wajib dipisahkan, maka yang haram itu wajib dikembalikan pada pembelinya sebelum dia pergi (atau tidak mengambil dari harga yang haram tersebut dan hanya mengambil dari harga barang-barang yang halalnya), dan kalau pembelinya sudah pergi dan tidak dikenali dan sulit dicari tahu, maka wajib diserahkan ke Syi'ah yang fakir/miskin.

Hikmah Muthahhari Ustad, utk pertanyaan nomer 1 belum ada jawabannya ( belum ada tukilan dari Shadra Hasan). Jadi kesimpulannya wajib di qadha atau tidak?

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.