Salam.
Tanya:
1). Misalkan pada suatu malam terjadi gerhana bulan. Karena ana sudah tidur, maka tidak melihat gerhana bulan tersebut. Pada ke esok harinya ada yang memberitahu bahwa tadi malam telah terjadi gerhana bulan. Apakah setelah mendaparkan pemberitahuan itu wajib mengqadha shalat Ayat apa tidak?
Tanya:
1). Misalkan pada suatu malam terjadi gerhana bulan. Karena ana sudah tidur, maka tidak melihat gerhana bulan tersebut. Pada ke esok harinya ada yang memberitahu bahwa tadi malam telah terjadi gerhana bulan. Apakah setelah mendaparkan pemberitahuan itu wajib mengqadha shalat Ayat apa tidak?
2. Misalkan ada seorang yg bekerja di rumah. Sebagian makanan yg di jual oleh rumah makan tersebut ada makanan yg tidak boleh di konsumsi (ikan lele). Apakah gaji yang diterima setiap bulan sebelum digunakan harus dikeluarkan khumusnya terlebih dahulu karena gaji tersebut bercampur antara penjualan makanan yg halal & haram di makan ataukah gaji tersebut boleh langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup & nanti kalau di akhir tahun khumus masih ada sisanya barulah dikeluarkan khumusnya?
Trims ust. Sinar Agama
Trims ust. Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment