Thursday, May 5, 2016

on Leave a Comment

Hukum Membatalkan puasa qhodo Rhomadan sebelum zuhur dan sesudah zuhur? Apakah berdosa?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=917518068361651&id=207119789401486


Mati Kutu ke Sinar Agama
1 April
Salam ustadz.....
Membatalkan puasa qhodo Rhomadan ,sebelum zuhur, apakah berdosa??
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Mati Kutu Membatalkan puasa qodlo setelah zuhur tidak boleh dan kena kaffarah. Besar kaffarahnya berapa?Lihat Terjemahan

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Membatalkan puasa qadhaa' (tanpa 'udzur seperti haidh) sebelum Zhuhur tidak dosa (boleh).

2- Membatalkan puasa qadhaa' setelah Zhuhur tidak boleh (dosa) dan wajib kaffarah yaitu dengan memberi makan atau beras kurang labih 800 gram kepada orang fakir/miskin (ingat bahwa sedekah wajib seperti ini harus diberikan kepada fakir/miskin Syi'ah) sebanyak sepuluh orang, dan kalau tidak mampu maka bisa diganti dengan puasa tiga hari.

Hikmah Muthahhari Salam. Tanya ustadz: Jadi 800 gram beras itu diberikan kepada 10 orang fakir/miskin itu maksudnya per orang dari fakir/miskin tersebut mendapatkan 800 gram beras yang berarti: 800 gram beras × 10 orang fakir/miskin = 8000 gram. Apa begitu maksudnya? Trims.

Sinar Agama Hikmah, 800 gram beras itu untuk perorang dari 10 orang fakir/miskin Syi'ahnya itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.