Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Hukum amal ma'ruf nahi munkar itu wajib atau wajib kifayah?, Apakah tidak memaafkan orang yang salah pada kita berdosa?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=913198462126945&id=207119789401486

Raihana Ambar Arifin ke Sinar Agama
Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya
1.A. Hukum amal ma'ruf nahi munkar itu wajib atau wajib kifayah?
B. Misal ada saudara yang biasa shalat diluar waktu karena kesiangan, dalam hal ini syarat amal ma'ruf sudah terpenuhi, dan ketika tahapan amal ma'ruf langsung tahapan ucapan atau lisan, tidak melalui tahap hati, appakah diperbolehkan? Atau tahapan ini harus dari bawah ke atas, atau kita bisa memilih menggunakan cara yang mana saja?
C. Saya baca dalam fatwa rahbar bagi negara islam bahwa amal ma'ruf nahi munkar di tahapan tindakan di serahkan ke aparat berwenang. Kalau boleh tahu di iran apakah aparat yang berwenang menindak terkait hal itu sesuai laporan warga, atau aparat berwenang mengawasi warga dan menjalankan amal ma'ruf nahi munkar?
2. Apakah tidak memaafkan orang yang salah pada kita berdosa?
A. Ketika orang itu tidak meminta maaf?
B. Ketika orang itu meminta maaf?
3. Apakah ketika kita merasa tidak suka pada seorang atau kondisi(tidak suka bukan karena agama/dia salah tapi karena ego kita) kita berdosa
A. Ketika tidak sukanya kirta cuma dalam hati?
B. Kita menampakan ketidak sukaan dengan raut muka, ucapan atau tindakan?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Raihana Ambar Arifin 4. tambahan ustd. dr pertanyaan sebelumnya "Yang dimaksud dengan ta'qiib adalah sunnah-sunnah yang dilakukan setelah shaat wajib, seperti dzikir, doa dan semacamnya." yang sy tanyakan misal disunahkan membaca al qadar 10 x setelah shalat isya,a. tapi selesai shalat pergi ke dapur untuk memasak, dan sambil masak baca surat tsbt, apakah itu masih di anggap taqib shalat? b. setelah shalat pergi ke ruang tengah untuk mengambil buku takib, lalu balik lagi ke tempat shalat membaca taqib, apakah itu masih dihitung takib salat? karena sudah melakukan hal lain. trims

Sinar Agama Salam dan terimakasi pertanyaannya:

1- :

a- Tergantung keadaan. Bisa wajib kifayah seperti kewajiban yang hanya di pundak ulama. Ada yang untuk semua orang seperti kalau satu sudah melakukan tapi belum terhentikan juga dan ada kemungkinan kalau orang lain melalukan amar makruf dan nahi mungkar bisa berifek. Ada juga yang kalau sendirian tidak berubah tapi kalau semuanya jadi berubah, seperti demo anti koruptor (ketidakadilan suatu putusan pemerintah, misalnya) dan semacamnya.

b- Yang saya pahami mesti urut dulu. Dan kesiangan kalau memang tidak terbangunkan sama sekali maka bukan pekerjaan dosa yang wajib diamar makrufi dan dinahi mungkari.

c- Dari kedua-duanya.

2- :

a- Yang saya pahami tidak dosa.

b- Terrgantung kesalahannya. Kalau mesti ada denda maka bisa tidak memaafkan sebelum membayar dendanya, atau sebelum meralat fitnahannya, dan semacamnya.

3- :

a- Tidak isyaaAllah, tapi harus diperangi. Tapi kalau karena kebaikannya, maka sangat bisa berbahaya.

b- Bisa dosa kalau sampai mengganggu hak orang lain walau di dalam hati. Sampai-sampai ada riwayat yang mengatakan bahwa yang membuat hati seorang mukmin itu sakit, dosanya lebih besar dari menghancurkan Ka'bah.

4- :

a- InsyaaAllah masih masuk, terutama kalau diniati mencari ridhaa dan pahala Allah swt sehubungan dengan ta'qiib tersebut, yakni bukan mengarang ajaran baru.

b- Yang ke (b) ini lebih pasti karena masih dalam rangka melakukan ta'qiib. Jadi, insyaaAllah masih tergolong ta'qiib karena tidak hafal dan yang diambil dalam rangka melakukan ta'qiib. Misalnya juga kalau wudhu'nya batal lalu pergi wudhu' dulu, maka saya masih optimis mendapatkan pahala ta'qiibnya asal dengan niat rajaa-an atau pengharapan seperti di atas itu. Wassalam.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.