Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Fiqih wudhu, Basuhan ketiga "ghairi masyru‟ dalam berwudhu adalah haram dan dosa serta membatalkan wudhu.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=918785081568283&id=207119789401486

Shadra Hasan ke Sinar Agama
3 April
Salam
Dikatakan:
Hukum pembasuhan wajah dan kedua tangan:
a. Basuhan pertama, wajib.
b. Basuhan kedua, mustahab.
c. Basuhan ketiga, ghairi masyru‟ (di luar syar'i).
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 102 dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 49)
Apakah ghairi masyru‟ bermakna haram dan jika dilakukan membatalkan wudhu?
Trims ust.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang saya pahami adalah haram dan dosa serta membatalkan wudhu'. Sebab air ke tiga itu akan menghilangkan air ke dua yang merupakan air wudhu', karena itu akan membatalkan wudhu'nya karena di pengusapan pasti akan batal karena akan mengusap dengan air yang baru dan bukan dengan air wudhu'.

Mati Kutu Basuhan pertama penjelasannya bagaimana?
Basuhan kedua penjelasanya bagaimana?

Sinar Agama Mati Kutu, basuhan pertama itu adalah diniatkan sebagai basuhan wudhu' dan sempai merata kepada seluruh anggota wudhu'. Basuhan ke dua juga demikian. Akan tetapi hati-hatinya, basuhan-basuhan itu ditandai dan dihitung dengan jumlah mengambil airnya dengan tangan yang disiramkan ke wajah atau ke tangan.
SukaBalas14 April pukul 9:40

Mati Kutu Basuhan pertama Adalah diniatkan sebagai basuhan wudhu' dan sampai merata ke seluruh anggota whudu'.
mengambil airnya lalu disiramkan, berapa kali?

Sinar Agama Mati Kutu, mengambil air dengan tangan sekali dan diratakan sampai rata walau berulang kali (tapi jangan sampai kering). Karena itu, supaya tidak repot, jangan melebihi dua kali dalam pengambilan air dengan tangannya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.