Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=918997731547018&id=207119789401486
Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Memandikan, mengkafani, menshalatkan dan mengubur jenazah Muslimin merupakan salah satu dari kewajiban kifayah, yaitu wajib untuk seluruh mukallaf akan tetapi apabila sebagian dari mereka telah melakukannya, maka yang lainnya akan terlepas dari kewajiban tersebut, dan apabila tidak ada seorang pun yang melakukan kewajiban ini, berarti seluruhnya telah berbuat maksiat.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 107)
Istiftaat Rahbar.
Memandikan, mengkafani, menshalatkan dan mengubur jenazah Muslimin merupakan salah satu dari kewajiban kifayah, yaitu wajib untuk seluruh mukallaf akan tetapi apabila sebagian dari mereka telah melakukannya, maka yang lainnya akan terlepas dari kewajiban tersebut, dan apabila tidak ada seorang pun yang melakukan kewajiban ini, berarti seluruhnya telah berbuat maksiat.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 107)
Pertanyaan .
Di istiftaat itu tidak tertulis "menghunut". Apakah menghunut juga hukumnya wajib kifayah ?
Syukron.
Di istiftaat itu tidak tertulis "menghunut". Apakah menghunut juga hukumnya wajib kifayah ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment