Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Fiqih jenazah, Hukum Meghunut, Memandikan, mengkafani, menshalatkan dan mengubur jenazah Muslimin


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=918997731547018&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Memandikan, mengkafani, menshalatkan dan mengubur jenazah Muslimin merupakan salah satu dari kewajiban kifayah, yaitu wajib untuk seluruh mukallaf akan tetapi apabila sebagian dari mereka telah melakukannya, maka yang lainnya akan terlepas dari kewajiban tersebut, dan apabila tidak ada seorang pun yang melakukan kewajiban ini, berarti seluruhnya telah berbuat maksiat.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 107)
Pertanyaan .
Di istiftaat itu tidak tertulis "menghunut". Apakah menghunut juga hukumnya wajib kifayah ?
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Sudah tentu wajib kifayah tanpa keraguan. Sebab hunut adalah suatu yang diwajibkan oleh semua marja' (mengambil dari ayat/riwat) dan juga oleh Rahbar hf.
SukaBalas14 April pukul 9:46

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.