Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Fiqih bangkai, Tentang definisi dan najisnya bangkai

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=918777871569004&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Di istiftaat Rahbar tertulis tentang najisnya bangkai.
Bangkai terdiri dari:
a. Bangkai manusia, yang terbagi menjadi:
1. Bangkai Muslim dihukumi najis, kecuali:
a. Anggota-anggota tubuhnya yang tak bernyawa, seperti kuku, rambut dan gigi.
b. Syahid di medan perang.
c. Ketika telah dimandikan.
2. Bangkai Kafir, terdiri dari:
a. Kafir ahli kitab, adalah najis, kecuali anggotaanggota tubuhnya yang tak bernyawa.
b. Kafir yang bukan ahli kitab, keseluruhan anggota tubuhnya adalah najis.
b. Bangkai hewan, terbagi menjadi:
1. Bangkai anjing dan babi, keseluruhan anggota tubuhnya najis.
2. Selain anjing dan babi, yang terbagi pula menjadi:
a. Berdarah memancar:
1. Anggota tubuhnya yang bernyawa seperti daging dan kulit adalah najis, kecuali hewan yang disembelih sesuai syar'i.
2. Anggota-anggota tubuh yang tak bernyawa seperti bulu dan tanduk adalah suci.
b. Tidak berdarah memancar: keseluruhan anggota tubuhnya suci.
Pertanyaannya :
Apakah najis kalau anggota tubuh yang terlepas sementara manusia/hewannya masih hidup ?
Kalau seluruh tubuh manusia atau hewan mati pastinya najis karena dimasukkan bangkai.
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Hasmi Anna Nyimak...........

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Salah satu makna bangkai adalah terlepasnya bagian badan yang bernyawa. Jadi, bagian badan yang terpisah dari badannya sementara yang terpisah itu bernyawa seperti kulit, apalagi seperti jari-jari dan semacamnya, maka jelas bangkai dan najis.

Orlando Banderas O, najis ya, terlepas dari apakah orangnya/hewannya masih hidup/sudah meninggal.
Syukron. Jazakallah.

Apel Hijau Nyimak. ...

Zaenal Al Aydrus Terlepasnya bagian badan yg bernyawa seperti kulit ,setelah mandi yg ketiga, dihukumi apakah kulit tsb?
SukaBalas14 April pukul 7:52

Sinar Agama Zaenal Al Aydrus, hati-hatinya dihukumi najis walau sangat mungkin tidak najis karena badannya sudah suci setelah pemandian tiga kalinya sudah selesai. Saya mengatakan hati-hati disebabkan keterpisahannya itu, yaitu sama dengan keterpisahan badan kita dimana kita suci tapi yang terpisah itu najis.

Said Abidin Masya allah........

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz....penjelasannya.....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.