Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Di antara benda najis di fatwa Rahbar tidak menyebutkan Fuqqa, Apakah fuqqa itu ?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=920315778081880&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Di antara benda najis di fatwa Rahbar tidak menyebutkan Fuqqa’; yaitu minuman yang dibuat dari bulir (sejenis gandum).
Pertanyaannya.
1. Apakah fuqqa itu ?
2. Apakah minuman memabukkan ?
3. Apakah najis juga menurut fatwa Rahbar ?
4. Kalau najis, kenapa tidak disebutkan di fikih Rahbar ?
Syukron .
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1 s/d 4- Di fatwa Rahbar hf juga menajiskan Fuqqaa', yaitu bir yang memabukkan yang dibuat dari gandum.

Orlando Banderas Oh, berarti masuk ke nomor
h. Minuman yang memabukkan, berdasarkan ihtiyath (wajib);

Syukron Ustadz. Jazakallah.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.