Salam. Ustadz mau tanya.
Di antara benda najis di fatwa Rahbar tidak menyebutkan Fuqqa’; yaitu minuman yang dibuat dari bulir (sejenis gandum).
Di antara benda najis di fatwa Rahbar tidak menyebutkan Fuqqa’; yaitu minuman yang dibuat dari bulir (sejenis gandum).
Pertanyaannya.
1. Apakah fuqqa itu ?
2. Apakah minuman memabukkan ?
3. Apakah najis juga menurut fatwa Rahbar ?
4. Kalau najis, kenapa tidak disebutkan di fikih Rahbar ?
1. Apakah fuqqa itu ?
2. Apakah minuman memabukkan ?
3. Apakah najis juga menurut fatwa Rahbar ?
4. Kalau najis, kenapa tidak disebutkan di fikih Rahbar ?
Syukron .
0 comments:
Post a Comment