Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Defini safar dalam fiqih adalah yang bepergian sejauh kurang lebih 45 km pulang pergi.

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/985669201482986


Salam.
Afwan ust mau nanya. Bolehkah kita tidak puasa ramadhan ketika dalam perjalanan yang jauh? misal naik bis klo gak minum antimo pasti kewalaham mabuk darat.
trim sust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Alfian Ghazi orang yg safar mendapatkan rukhsoh boleh berbuka jika safarnya itu jauh dan membuat kepayahan jika berpuasa. dan mengqodo puasanya nanti di bulan setelahnya

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Safar itu ada hukum fiqihnya yang beraneka ragam.

2- Defini safar dalam fiqih adalah yang bepergian sejauh kurang lebih 45 km pulang pergi.

3- Hitungan safarnya dimulai dari batas kota yang ditinggalkan ke awal batas kota yang dituju.

4- Kalau tempatnya terpencil seperti desa atau kampung atau RW atau RT atau rumahnya sendiri yang terpencil, yakni terpisah dari yang lainnya secara umum misalnya di kaki bukit atau di pulau kecil dan semacamnya, maka batas awal menghitungnya adalah akhir pagar dari desa, kampung, RW, RT atau rumahnya sendiri. Begitu pula tentang yang dituju.

5- Yang bepergiannya setelah adzan Zhuhur, maka sama sekali tidak dibolehkan membatalkan puasa dengan alasan safar ini.

6- Yang bepergiannya sebelum adzan Zhuhur, tapi sampai di tempat tujuannya juga sebelum Zhuhur di hari yang sama, dan mau tinggal di tempat tujuannya itu minimal sepuluh hari tidak keluar kota (atau desa, kampung dan seterusnya sesuai dengan rincian penjelasan di atas) maka tidak boleh membatalkan puasa.

7- Yang bepergiannya sebelum adzan Zhuhur, dan sampai di tujuannya setelah Zhuhur, maka tidak boleh berpuasa.

8- Yang bepergiannya sebelum adzan Zhuhur, dan akan sampai di tempat tujuannya sebelum adzan Zhuhur di hari yang sama, maka di tengah perjalanannya boleh membatalkan puasanya. Di tengah perjalanan yakni setelah kurang lebih 2 km keluar dari kotanya (atau desa, kampung dan seterusnya yang terpencil itu) dan sebelum sampai pada kota yang dituju.

9- Orang yang di tempat tujuan safarnya itu kalau berniat tidak keluar dari kota tersebut minimal sepuluh hari, maka wajib berpuasa selama di kota tersebut. Tapi kalau dari awal memang tidak mau tinggal sampai sepuluh hari, maka di kota itu tidak boleh berpuasa kecuali hari pertama kalau memang wajib puasa sesuai dengan perincian di atas.

10- Orang yang sudah memastikan akan menempuh jarak safar itu yang nantinya tahu akan dibatalkan seperti membatalkan di tengah perjalanan, atau pergina sebelum Zhubur atau di tempat itu tidak akan tinggal sepuluh hari dan semacamnya, tidak boleh membatalkan puasanya sebelum memulai safarnya dan sebelum keluar sekitar 2 km dari batas kotanya (atau desa/kampung terpencil dan semacamnya seperti yang sudah dijelaskan di atas).

11- Kalau safar dan akan mabok di tengah jalan, maka hal itu bukan alasan untuk batal puasa sekalipun boleh saja batal puasa kalau termasuk yang dibolehkan sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Tapi kalau tidak boleh batal puasa, seperti memulai safarnya setelah adzan Zhuhur, maka mabok tidak bisa jadi alasan batal puasa. Artinya mesti terus berpuasa. Tapi kalau memang dibolehkan, seperti yang safarnya sebelum adzan Zhuhur dan sudah keluar dari batas kota tidak kurang dari 2 km, maka di setelah batas itulah baru bisa membatalkan puasa, misalnya mau minum antimo.

12- Hitungan sebelum dan sesudah adzan Zhuhur itu, bukan sejak memulai safar dari rumahnya (kecuali terpencil sebagaimana maklum), akan tetapi dari sejak keluar dari batas kotanya. Jadi, kalau kotanya besar seperti Jakarta dan macet misalnya, lalu berangkat safar dari rumahnya jam 10 pagi, lalu adzan Zhuhur sebelum keluar dari batas kotanya, maka dia dihitung bepergian atau safar setelah adzan Zhuhur. Itulah mengapa yang dikatakan safar atau bepergian itu adalah setelah keluar dari batas kotanya, bukan dari rumahnya kecuali terpencil sebagaimana maklum. Wassalam.

Muhammad Nur Arief Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa aali Muhammad

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.