Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=912596918853766&id=207119789401486#
Salam. Ustadz mau tanya.
Dalam mensucikan najis di bejana dari jilatan anjing.
Istiftaat Rahbar.
Wadah yang dijilat oleh anjing atau dia meminum air atau cairan dari dalamnya, harus disucikan dengan cara: pertama, wadah tersebut harus diolesi dengan tanah lalu digosok-gosok, setelah itu dibasuh dengan air. Apabila pembasuhan dilakukan dengan air sedikit, maka setelah digosok dengan tanah harus dibasuh sebanyak dua kali. (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 24)
-----
Pertanyaannya :
Apakah tanah yang dimaksud adalah tanah kering atau tanah lembab ?
Syukron. Jazakallah.
Dalam mensucikan najis di bejana dari jilatan anjing.
Istiftaat Rahbar.
Wadah yang dijilat oleh anjing atau dia meminum air atau cairan dari dalamnya, harus disucikan dengan cara: pertama, wadah tersebut harus diolesi dengan tanah lalu digosok-gosok, setelah itu dibasuh dengan air. Apabila pembasuhan dilakukan dengan air sedikit, maka setelah digosok dengan tanah harus dibasuh sebanyak dua kali. (Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 24)
-----
Pertanyaannya :
Apakah tanah yang dimaksud adalah tanah kering atau tanah lembab ?
Syukron. Jazakallah.
Sinar Agama Salam
dan terimakasih pertanyaannya: Pertama dengan tanah kering dan
digosok-gosok ke seluruh yang terkena najis, lalu tanah itu diperciki
air tapi jangan sampai keluar dari kata tanah/debu ke lumpur lalu
digosok-gosok lagi. Baru disiram dengan air. Proses
penggosokan debu dan penyiraman pertama ini, dikatakan sebagai ta'fir,
yakni belum masuk pada pensucian dengan penyiraman air. Setelah itu
barulah pensucian dengan penyiraman air itu dilakukan sesuai fatwa di
atas.
0 comments:
Post a Comment