Saturday, May 7, 2016

on Leave a Comment

Bolehkah sholawat dan baca Alquran ketika sedang junub dan Apa hukumnya bekerja dan mendapat gaji dari bank yang menggunakan sistem riba'?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=918207318292726&id=207119789401486


Salam.
Tanya:
1). Bagaimana hukumnya ketika sedang dalam keadaan junub membaca zikir-zikir seperti: membaca tasbih, membaca shalawat, & membaca al-Quran, boleh atau tidak?
2). Misalkan seorang bekerja di Bank yang menggunakan sistem riba. Yang ditanyakan:
a). Apakah hukum bekerja di Bank seperti itu, boleh atau tidak?
b). Bagaimana hukum menggunakan gaji yang diperoleh dari bekerja di Bank seperti itu, halal atau haram?
Trims ust. Sinar Agama.
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Boleh dan berpahala kecuali empat surat Qur an yang ada wajib sujudnya (surat ke: 32, 41, 53 dan 96). Kalau surat-surat lainnya boleh juga tapi makruh lebih dari tujuh ayat. Tentu yang membaca Qur an itu hanya membacanya yang boleh tapi tidak boleh menyentuh tulisan ayatnya.

2- :

a- Jelas tidak boleh (haram) kecuali sebagai orang yang kerjanya tidak berurusan dengan peminjaman riba, seperti tukang kebun, tukang teh, satpam dan semacamnya. Tapi yang tidak haram ini pekerjaannya saja sedang bayarannya kalau dari riba, maka tetap haram.

b- Kalau kerjanya haram seperti yang sudah diterangkan di atas, maka gajinya juga jelas haram. Kalau jenis pekerjaannya tidak haram seperti yang sudah dijelaskan di atas maka bayarannya bisa haram (kalau dibayar dengan hasil bank-nya yang riba) dan bisa halal (kalau dibayar dengan selaian riba oleh banknya).
SukaBalas22 April pukul 9:59

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.