Monday, May 16, 2016

on Leave a Comment

Bertanya fiqih ke kantor Rahbar hf, maka yang jawab adalah wakil-wakilnya dibagian fatwa tetapi jawaban terkadang tidak sama untuk soal yang sama mohon penjelasannya


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=921862621260529&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
Kalau kita mengirim pertanyaan ke kantor Rahbar, maka yang jawab adalah wakil-wakil Rahbar bagian fatwa.
Ada yang bilang bahwa jawaban-jawaban tersebut kadang-kadang tidak sama untuk soal yang sama.
Pertanyaannya :
Setujukah Ustadz dengan perkataan tersebut ? Kalau setuju, bagaimana sikap kita sebagai mukallid untuk menyikapi perbedaan tersebut dan apa yang harus kita lakukan sehingga kita mantap dan yakin dalam pemecahan solusinya ? Kalau jawaban kantor Rahbar saja beda , ke siapa lagi kita harus tanya ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Hendy Laisa Good Questions, numpang nyimak.... smile emotikon

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Bisa saja seperti itu, karena orang adil dan alimpun bisa beda memahami fatwa, atau lupa dalam keadaan merasa ingat secara yakin, atau salah ucap/tulis dalam menjawab.

2- Sebegitu hati-hatinya para wakil itu, sekalipun mereka para alim yang sudah teruji, tetap saja di meja mereka bertumpuk berbegai kitab fatwa Rahbr hf atau marja' yang diwakili.

3- Kadang perbedaan itu dapat dilihat oleh penanya secara langsung. Kadang satu menjawab soalan, dan yang wakil yang berada di meja lainnya menyalahkannya. Lalu segera meminta dalil dan merujuk pada yang dikatakan penyalah yang merupakan teman sekerjaan dan sebidangan, yaitu menjawab umat yang taqlid pada marja' yang diwakilinya.

4- Setahu saya kantor Rahbar hf itu juga seperti itu, yaitu merupakan suatu kantor yang dibuat oleh wakil-wakil Rahbar hf sendiri. Dalam satu kantor itu kadang banyak wakil yang menjadi wakil beliau hf. Kalau yang beda itu adalah antara para wakil yang ada di salah satu kantor tersebut, maka selama kita tidak tahu adanya perbedaan tersebut, dapat diamalkan karena mereka semua adalah hujjah karena maqamnya sebagai wakil dan alim serta adil. Tapi kalau kita tahu berbeda, maka bisa dipertanyakan kepada yang saling berbeda yang mana yang benarnya.

5- Tapi ada perbedaan yang diambil dari fatwa bagian ihtiyathnya. Artinya yang satu menjawab dengan fatwa dan yang lain dengan kandungan ihtiyath. Kalau perbedaan dari jenis ini dan diyakini dengan sandaran fatwa (bukti) seperti merujuk ke kitab Rahbar hf yang diyakini dengan bukti juga bahwa tanpa kesalahan cetak dan tulis, maka bisa pilih yang tidak ahwath.

6- Kadang perbedaan itu karena persepsi pada pemahaman pertanyaannya dan bahkan persepsi penanyanya. Yakni kadang para wakil itu berbeda memahami pertanyaannya, dan kadang si penanya sendiri berbeda memahami jawaban para wakil.

7- Kadang perbedaan itu muncul dari ringkas rincinya jawaban dan pertanyaan. Artinya, jawaban yang pendek itu mengandalkan pokoknya saja dan tidak menerangkan hubungannya dengan fatwa lain sedang yang wakil lainnya sebaliknya. Begitu pula para penanya. Karena itu penanya yang beda, bisa jauh berbeda maksudnya pertanyaannya walau dalam satu topik yang sama.

8- Dari semua pertanyaan itu, maka selama tidak tahu kesalahan masing-masing, jelas tidak ada dosa. Tapi bagi penanya adalah tetap mengqadhaa' ibadah-ibadah yang salah yang kalau pada hal-hal yang diwajibkan mengqadhaa'. Dan bagi penjawab wajib meralat jawabannya.

10- Semua yang dijelaskan di atas itu adalah tentang KANTOR RAHBAR hf, atau kantor marja', bukan situs. Kalau situs maka saya tidak dapat memastikan apakah memang benar-benar kantor Rahbar hf atau suatu instansi yang berhubungan dengan kantor Rahbar hf atau para marja' yang mendakwa mewakili.

Karena itu, bagi saya hujjah yang qath'ii itu adalah kantor Rahbar hf (atau marja'), sementara kalau situs maka mesti dipastikan dulu apakah situs milik kantor beliau hf atau hanya berhubungan. Sebab sebagian situs yang saya tahu setelah bertanya kepada pegawainya, hanya merupakan suatu instansi yang berusaha membantu marja' yang dimaksudkan. Tapi mereka biasanya kalau mendapatkan soalan fiqih, bertanya ke kantor marja' yang saya terangkan di atas itu.

11- Kalau sudah berusaha merujuk ke kentor marja', maka manfaatnya adalah apapun kesalahan yang tidak disengaja dari berbaga perbedaan dan kesalahan di atas itu, tidak terhitung dosa. Tapi setelah mengetahui kesalahannya, mesti segera merubahnya untuk ke depannya. Dan ibadah-ibadahnya yang keliru lantaran kesalahan di atas, yang kalau memang wajib diqadhaa' maka wajib diqadhaa'.

12- Semua yang diusahakan oleh semua pihak untuk mendapatkan kebenaran, jelas memiliki pahala karena hal itu merupakan kewajiban dari agama dan akal juga mengetahuinya. Jadi, kita wajib tetap berusaha mencari kebenaran dan penyandaran amal kita pada fatwa.

Peringatan:
Walaupun adanya perbedaan itu kadang terjadi, maka seorang penari kebenaran tidak boleh waswas dalam mencari kebenaran. Jadi, kalau mendapatkan jawaban dan merasa memahaminya dengan dalil, maka sudah bisa diamalkan. Baru kalau bertemu perbedaan bisa mencarinya lagi. Karena itu, tidak boleh kita selalu bertanya masalah yang sama ke kantor marja' lantaran selalu waswas dan takut salah jawaban atau salah pemahaman.

Belajar terus dan menjauhkan perasaan sok pandai, waswas, mencari tahu tanpa bermaksud mencari kepentingan pribadi, mancari tahu tanpa bermaksud buruk pada orang lain, dan semacamnya, adalah kewajiban kita semua. Wassalam.
SukaBalas39 April pukul 0:09

Orlando Banderas Syukron Ustadz. Jazakallah khoiron katsiro.

Mati Kutu Skrn usatdz.......

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.