Wednesday, May 11, 2016

on Leave a Comment

Bagaimanakah membedakan ini adalah aturan agama atau aturan pemerintah?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=920054711441320&id=207119789401486


Salam ustadz....
Bagaimanakah membedakan ini adalah aturan agama atau aturan pemerintah?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Pertanyaan antum ini berbau revormasinya orang-orang yang tidak jelas pijakan ilmu dan imannya, he he he .... Sebab mereka mengira bahwa ada peraturan agama dan ada peraturan pemerintahan. Ini salah besar.

2- Aturan agama itu meliputi aturan apapun. Pancasila (dasar negara Indonesia), Kapitalisme (sistem barat), Israel (yang jelas-jelas menjajah kaum muslimin), Libanon (yang merupakan sekutu antar dua madzhab Islam dan Masehi), Marxisme (yang dulu dijadikan dasar pemerintahan Rusia dan beberapa negara lainnya), Komunisme (penyamaran Marxisme karena masih mengatasnamakan dan menerima kepercayaan pada Tuhan), Nasionalisme, Kerajaan Ingris, Kerajaan Saudi dan raja-raja Arab lainnya, Negara Islam (seperti Iran), dan seterusnya dan seterusnya, semua itu diliputi agama Islam.

Artinya, tidak ada suatu keadaanpun sekalipun hidup di dalam pemerintahan terzhalim seperti Israel dan Amerika, kecuali ada hukum Islam di sana. Yakni mesti menjalankan hukum Islam.

3- Kalau boleh saya dekatkan dengan makanan, maka tidak hanya kambing dan ayam serta sapi yang ada hukum Islamnya, babi, korupsi, zina, mabok, judi, dan semacamnya juga ada hukum Islamnya.

Misalnya, babi haram dalam keadaan normal tapi jadi halal kalau tidak ada makanan lagi asal tidak makan sampai kenyang dan hanya untuk mempertahankan hidup saja. Dan jelas, kebolehan makan babi ini hanya karena keterpaksaan, bukan kesempatan hingga menyenanginya dan meridhainya.

4- Nah hukum kepemerintahan dengan sejuta sistemnya yang ada di muka bumi ini, seperti Kerajaan, Kapitalis, Nasionalis (walau kebanyakan tidak sejati), Marxis, Komunis, Sekutu, Perserikatan, dan semacamnya itu, semuanya dihukumi dengan hukum fiqih Islam. Misalnya yang tidak Islam tidak boleh diimani. Yang bukan Islam tidak boleh diikuti kecuali kalau terpaksa seperti pemerintahan Islam ditolak oleh umat sementara Islam tidak membolehkan paksaan. Di sini juga tidak boleh dijadikan kesempatan. Jadi, hati mukmin tetap wajib menyintai agama Tuhannya yang Kaffah/lengkap, tapi dalam kehidupan bisa mengikuti segala kondisi yang darurat yang telah diijinkan oleh agama Islam itu sendiri. Ini yang dikatakan "Taqiah" di Syi'ah dan "Maslahat 'Aammah/umum" di Sunni. Tapi di Wahabi secara umum tidak mengenal hal ini karena semua yang beda itu harus dipaksa dan kalau tidak mau dihalalkan harta dan darahnya (itulah mengapa kalau wanita bercadar masuk super market di Indonesia justru diawasi satpam sebab banyak yang mencuri lantaran halal bagi mereka mencuri harta yang tidak sepaham dengan mereka).

5- Dengan semua penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa tidak ada suatu apapun peraturan pemerintah, melainkan di sana ada pula hukum fiqihnya, apakah boleh diyakini atau tidak, boleh diikuti atau tidak. Karena itu:

a- Yang Menyangkut Keimanan:
Kalau hukum dan peraturan pemerintahannya tidak sama dengan hukum Islam yang dasar (tanpa taqiah), maka tidak boleh diyakini kebenarannya (misalnya hukum pidana yang diambil dari Belanda atau barat). Dan kalau sama maka boleh diyakini kebenarannya yang dikarenakan kebenaran Islam itu sendiri. Artinya, kebenaran itu wajib diyakini kebenaran dan dicintai, karena datang dari Tuhan, bukan karena kebetulan diketahui oleh anggota majlis MPR atau pembuat UU di Indonesia.

b- Yang Menyangkut Perbuatan/aplikasi:
Kalau hukum dan peraturannya pemerintahannya itu tidak sama dengan hukum Islam yang dasar (tanpa taqiah), maka tidak boleh dilakukan. Tapi kalau ketidakmelakukannya itu membuat mudharat pada agama dan muslimin, maka agama mengijinkan untuk dilakukan tapi dengan berbagai syaratnya seperti yang dijelaskan di hukum-hukum fiqih, seperti tidak sampai membunuh orang lain tanpa dosa membunuh, tidak sampai merampas kehormatan (kemaluan, maaf) orang lain dan semacamnya.

Saya sudah pernah menjelaskan bahwa kalau kita ketika mengikuti peraturan pemerintah sehubungan dengan peraturan lalu lintas itu diniatkan karena kewajiban agama dan Wali Faqih yang mewajibkan kita saling menjaga nyawa masing-masing hingga tidak terjadi kecelakaan di jalan dan apalagi peraturannya tidak melanggar Islam yang memang memerintahkkan keteraturan yang tidak merugikan agama dan umat manusia, maka kita akan mendapatkan pahala. Tapi kalau sekedar takut kena tilang pak Polisi, maka kita hanya akan mendapatkan keselamatan (tidak terjadi kecelakaan) dan tidak rugi uang. Itu saja. Itulah mengapa Nabi saww mengatakan bahwa segala amal itu tergantung niatnya. Yakni dalam melakukan perbuatan baik dan halal.

6- Dengan semua uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa Islam dan Wali Faqih itu bukan momok bagi manusia dan kemerdekaan manusia. Tidak seperti Wahabi yang main paksa dan menghalalkan harta dan nyawa yang berbeda.

7- Islam dan Wali Faqih itu adalah rahmat bagi segenap alam, baik di alam yang bersistem negara Islam atau tidak. Semoga kita dapat dengan baik memahami agama agung ini, dan menjadi hamba-hamba shalih yang tidak berjalan kecuali sesuai dengan keimanan yang benar dalam segala halnya dan dapat mengaplikasikannya secara benar yang juga dalam segala keadaannya. Semoga Imam Zaman as juga sudi membimbing kita dan mensyafaati kita semua, di dunia dan di kubur serta di akhirat kelak, amin. Wassalam.

Sinar Agama Teman-teman, kalau boleh saya mensyukuri yang diatasdasarkan pada baik sangka pada diri sendiri (dimana hal ini secara umum tidak boleh), maka saya mengira dengan kuat bahwa jawaban di atas adalah salah satu jawaban yang teramat indah dilihat dari sisi pemahaman Islam yang "benar". Semoga demikian adanya, amin. Dan kalau memang benar demikian, maka layaklah antum dan semua teman-teman simpatisan untuk menjadikannya ajimat/hirz agar selalu diperhatikan dan diingat-ingat supaya kita terus bisa bernafas dan beramal serta bercinta dengan nafas dan amal serta cinta Islami dalam segala keadaannya. Semoga Tuhan mengampuniku menulis ini, amin. Wassalam.

Zaenal Al Aydrus Skrn ktsr........

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.