Monday, May 16, 2016

on Leave a Comment

Bagaimanakah hukum wanita memandang lelaki non muhrim?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=922549957858462&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Di buku fikih perempuan yg dirangkum dari istiftaat Rahbar dan Imam tertulis sbb. :
Soal 16:
Bagaimanakah hukum wanita memandang lelaki non muhrim?
Jawab:
Seorang wanita tidak diperbolehkan (haram) memandang selain wajah dan tangan (sampai pergelangan tangan) lelaki non muhrim, baik disertai dengan hasrat dan syahwat maupun tidak. Namun memandang wajah dan tangan sampai pergelangan tangan dengan dorongan hasrat seksual dan syahwat (rasa nikmat) adalah haram.
Mohon penjelasannya. Dan kalau perlu di koreksi atau ditambahkan, mohon ditambahkan.
Syukron.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- He he.....fatwa kok mau dikoreksi atau ditambahi.

2- Fatwa tersebut juga sama dengan fatwa Imam Khumaini ra.

3- Tapi dalam kitab fatwa Rahbar hf yang lain yaitu di Muntakhabu al-Ahkaam, masalah ke: 918, dikatakan bahwa seorang wanita tidak dibolehkan melihat lelaki yang bukan muhrim kecuali pada bagian yang biasa terbuka seperti wajah, kepala, leher dan semacamnya, kalau tanpa pelezatan atau keraguan (jatuh dalam kelezatan).

Orlando Banderas Dibolehkan tidak boleh ? Mohon dikoreksi kalimatnya Ustadz, saya gak paham..afwan.

Orlando Banderas Berarti seorang wanita tidak boleh melihat betis lelaki bukan muhrim ? Bukankah aurat lelaki adalah (afwan) kemaluan, telur, bulu kemaluan, dubur dan daerah antara dubur dan kemaluan ?

Sinar Agama Orlando Banderas,

1- Sudah diperbaiki. Yang benar "....tidak dibolehkan melihat ....."

2- Lain-lainnya sudah jelas. Antum mau bicara kewajiban menutup aurat bagi lelaki atau hukum melihatnya wanita pada lelaki (kok campur aduk)?

Apel Hijau Salam, mohon diperjelas yg poin 2 itu, he he ikut bingung nih....

Orlando Banderas Mohon jawabannya. Syukron

Zaenal Al Aydrus Apakah wanita Non muhrim diperbolehkan melihat betis laki laki.

Sinar Agama Zaenal Al Aydrus, boleh kalau termasuk yang biasa dibuka dan tidak ditutupi. Tapi tidak dengan pelezatan atau ragu akan melezati.

Sinar Agama Apel Hijau, apanya yang tidak jelas?

Sinar Agama Orlando Banderas, bukankah sudah dijawab?

Zaenal Al Aydrus Tempat kami tinggal di daerah perkebunan, pada umumnya kaum laki laki hanya menggunakan celana pendek.
Apakah bermasalah kalau saya hanya menggunakan celana pendek di depan Non muhrim???

Orlando Banderas Mas Zaenal, tanya aja di status Ustadz yg baru

Sinar Agama Zaenal Al Aydrus, tidak masalah. Tapi apa hubungannya dengan bahasan kita?

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz, baru faham......

Sinar Agama Zaenal Al Aydrus, ahsantum, emangnya kalau wajah wanita tidak boleh dilihat dengan pelezatan maka si wanita itu wajib menutup wajahnya? Atau kalau wajahnya boleh dibuka pertanda boleh dilihat dengan pelezatan? Ketika bahas penglihatan ya..penglihatan, apa hubungannya dengan kewajiban yang dilihat apakah wajib menutup atau tidak wajib.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.