Salam. Ustadz mau nanya.
Dalam fikih disebutkan haram menyentuh Nama dan sifat Tuhan dan ikhtiyat wajib haram menyentuh nama Nabi dan para Imam. Dan juga haram menyentuh kata ganti yang merujuk ke Tuhan.
Istiftaat Rahbar:
Menyentuh kata ganti yang merujuk kepada dzat Allah swt, seperti kata ganti dalam kalimat “Dengan nama-Nya” (bismihi ta‟ala) mempunyai hukum lafzh al-jalalah “Allah”. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 147)
Pertanyaannya :
Bagaimana menyentuh kata ganti Nabi seperti kata "Kanjeng Nabi", apakah boleh menyentuh 2 kata itu tanpa wudlu ?
Syukron.
Dalam fikih disebutkan haram menyentuh Nama dan sifat Tuhan dan ikhtiyat wajib haram menyentuh nama Nabi dan para Imam. Dan juga haram menyentuh kata ganti yang merujuk ke Tuhan.
Istiftaat Rahbar:
Menyentuh kata ganti yang merujuk kepada dzat Allah swt, seperti kata ganti dalam kalimat “Dengan nama-Nya” (bismihi ta‟ala) mempunyai hukum lafzh al-jalalah “Allah”. (Ajwibah al-Istifta'at, no. 147)
Pertanyaannya :
Bagaimana menyentuh kata ganti Nabi seperti kata "Kanjeng Nabi", apakah boleh menyentuh 2 kata itu tanpa wudlu ?
Syukron.
Sinar Agama Salam
dan terimakasih pertanyaannya: Yang saya pahami adalah sama saja. Yaitu
kata ganti Nabi saww tidak boleh disentuh sebagaimana kata kanti Allah
swt. Kata ganti yang dimaksudkan adalah kata ganti, seperti beliau saww,
Nabi saww dan semacamnya, bukan seperti kanjeng sebab kanjeng adalah
sanjungan.
0 comments:
Post a Comment