Monday, May 30, 2016

on Leave a Comment

Bagaimana hukum jimak suami istri di dekat anaknya yang masih kecil


Link : https://www.facebook.com/shadra.hasan/posts/1006360212747218

Salam.
Bagaimana hukum jimak suami istri di dekat anaknya yang masih kecil ;
a. sdh mumayyiz
b. belum mumayiz
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

a- Saya mengira kuat sebagai haram walau tidak pasti. Tapi dari berbagai fatwa dapat diperkirakan sebagai keharaman. Karena itu sangat baik untuk tidak melakukannya.

b- Makruh. Makruh ini juga mesti diusahakan untuk tidak dilanggarnya kecuali bayi sampai 2 tahunan. Sebab bisa sangat berpengaruh pada anaknya.

SukaBalas64 Mei pukul 9:45

Mujiburrahman Psy apakah ada kafarah bagi yg pernah melakukannya dan baru tahu hukumnya sekarang, ustad?

Zarranggie Syubeir Salam ustadz, pertanyaan diatas, "jimak suami istri didekat anaknya yang masih kecil", apakah jawabannya sama, jika pertanyaannya: " jimak suami istri di dekat anaknya yg sedang tidur?" syukran

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Sinar Agama Mujiburrahman Psy, tidak ada kaffarahnya. Untuk menghilangkan pengaruh kurang baiknya, banyak shalawat atau sedekah dan doa.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.