Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Apakah untuk berpoligami itu sang suami disyaratkan memiliki karakter adil sebagaimana syarat untuk menjadi imam shalat?

Link: https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=913869215393203&id=207119789401486#

Andri Herdiyanto ke Sinar Agama
Salam,
izin bertanya,
Apakah untuk berpoligami itu sang suami disyaratkan memiliki karakter adil sebagaimana syarat untuk menjadi imam shalat?
Afwan dan terima kasih sebelumnya.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak sama sekali. Tidak ada syarat dalam kawin poligami. Artinya kawinnya tidak batal kalaupun kelak tidak adil dalam pembagian nafqah dan pembagian waktunya, tapi semua pekerjaan tidak adil ini, jelas dosa kalau tidak dimaafkan oleh istri-istrinya.

Sedang adil yang bermakna tidak melakukan dosa besar dan kecil, sama sekali tidak menyangkut bab nikah poligami. Adil yang dimaksudkan dalam poligami dimana juga bukan syarat (sebab syarat tidak berada di belakang melainkan di depan setiap mu'amalah dan perjanjian), adalah adil dalam membagi waktu dan nafqahnya.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.