Salam.
Dlm term khumus, THR, pesangon, bonus dan apapun yg diberikan oleh tempat kerja merupakan penghasilan.
Validkah pemahaman ini?
Trims ust Sinar Agama
Dlm term khumus, THR, pesangon, bonus dan apapun yg diberikan oleh tempat kerja merupakan penghasilan.
Validkah pemahaman ini?
Trims ust Sinar Agama
Sinar Agama Salam
dan terimakasih pertanyaannya: Kalau pemberian itu ada dalam
undang-undang perusahaan hingga merupakan hak para pekerja, maka saya
juga yakin sebagai penghasilan.
Sinar Agama Aryana Ryhana, kalau masuk penghasilan maka tidak wajib zakat. Yang wajib hanya khumus yaitu dikeluarkan seperlimanya. Tapi kalau masih tersisa pada hari tahun khumusnya yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu yang sesuai dengan tanggal pertama kali mendapatkan gaji/laba.
Hikmah Muthahhari Salam. Tanya ustadz: 1). Apakah THR, Bonus & Pesangon tidak termasuk sebagai hadiah, krn itu semua tidak termasuk gaji pokok bulanan? Misalkan: THR diterima setahun sekali menjelang lebaran. Menurut pemahaman ana, THR yang diterima itu termasuk hadiah bukan gaji pokok yang wajib di keluarkan khumusnya. Apakah salah pemahaman ana? Mohon penjelasannya. Trims.
0 comments:
Post a Comment