Wednesday, May 4, 2016

on Leave a Comment

Apakah selain syiah termasuk yg kafir juga berhak mendapat syafaat?, besar dosa meninggalkan kewajiban atau melakukan maksiat, dosa didepan umum atau dosa dikesendirian?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=916597111787080&id=207119789401486

Salam
Semoga Ustadz selalu diberi rahmat dan rida-Nya. Afwan Ustadz ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan.
1. Kalo yg masuk surga itu kan bisa dr muslim mukmin atau kafir. Nah, kalau syafaat itu hak siapa? Apakah selain syiah termasuk yg kafir juga berhak mendapat syafaat?
2. Kalo kita ikut salat berjamaah dengan sunni. Imamnya salat Ashar kita salat zuhur. Nah, masuknya itu pada rakaat kedua. Jadi, tasyahud awal kita jadi ngikutin imam kan, ga pada rakaat kedua. Apakah salat kita sah atau harus diulang?
3. Kalo kita suka berbuat dosa dalam kesendirian kita. Trus jd mikir ah kita itu kok jadi munafik ya di depan orang terkesan tidak berdosa padahal di belakang mereka kita berdosa. Akhirnya daripada gitu udah ah mendingan melakukan dosa juga di depan orang lain. Misalnya, yg tadinya ngga mau salaman dengan nonmuhrim akhirnya jadi mau salaman. Gimana itu ustadz pola pikir seperti itu? Pasti salah sih ustadz tp bagaimana menjelaskannya?
4. Mana yg lebih besar dosanya meninggalkan kewajiban seperti salat puasa khumus dll atau melakukan yg haram seperti berzinah korupsi dll?
5. Restoran2 di kita itu kan banyak yg dr negara luar yg nonmuslim meskipun sistemnya waralaba seperti Kentucky, Mc. D, dan Hokben. Pemiliknya yg di indonesia sih kebanyakan muslim dan mereka juga sudah dapat sertifikat halal dr MUI. Bagaimana hukumnya Ustadz makan di tempat2 seperti itu?
Syukron
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Benar, selain Syi'ah bisa mendapatkan syafaat Makhshumin as dan Allah swt sendiri. Allah swt adalah akhir pemberi syafaat manakala sudah tidak ada lagi yang bisa mensyafaati seseorang. Tapi semua itu ada rahasianya dan sebab-sebanya sendiri yang kita tidak boleh mengandalkannya sebagaimana agama juga mengajarkan hal itu. Yakni kita wajib berusaha sekuat tenaga untuk selalu taat dan tidak mengandalkan syafaat melainkan hanya mengharapkannya saja.

2- Dari sisi tasyahhud, apa bedanya bermakmum pada Syi'ah atau Sunni? Pada rakaat ke duanya imam shalat, makmun wajib membaca tasyahhud karena wajib ikut imam shalat, tapi duduknya mesti jongkok (lutut diangkat kedua tangan di lantai/alas-shalat). Dan nanti di rakaat ke tiganya imam shalat, makmum juga wajib membaca tasyahhud lagi sebagai tasyahhud shalatnya.

3- Sudah tentu pasti salah, sebab:

a- Kehormatan seorang muslim dan mukmin itu hak Allah dan bukan hak mereka sendiri sekalipun juga diberikan pada diri mereka. Karena itu, tidak boleh seseorang merendahkan dan menghinakan dirinya sendiri di depan umum seperti melakukan dosa di depan umum itu.

b- Dosa dalam kesendirian itu dosa, dosa di depan umum itu dosa, lalu mengapa harus melakukan dua dosa dikarenkan telah melakukan satu dosa? Emangnya kalau sudah berzina dengan janda lalu sekalian berzina dengan istri orang atau memperkosa anak orang? Atau sekalian membunuh dan semacamnya?

c- Dosa dalam kesendirian itu teramat beda dengan di depan umum. Sebab kalau di depan umum dapat mengilhami orang lain, maka selama orang lain yang terilhami oleh kita itu melakukan dosanya, maka kita juga akan mendapatkannya. Misalnya antum ketika salaman dilihat anak antum dan mengilhaminya bahwa hal itu boleh atau tidak masalah kalau dilanggar. Maka selama anak antum salaman dengan non muhrim dalam hidupnya maka antum sampai ke kuburanpun akan mendapatkan dosanya.

4- Sama-sama besarnya dan sama-sama memiliki konsekuensi yang berat.

5- Kalau yakin benda-bendanya tidak najis dan disembelih dengan cara Islam, maka benda-bendanya halal. Sedang dari pemilknya maka kalau membantu Israel maka haram. Keyakinan itu bisa dari pernyataan MUI (bagi yang yakin kejujuran MUI seperti tidak disogok, memang meneliti ke lapangan dengan cermat, bukan Wahabi antek Israel dan barat dan semacamnya). Bisa juga dari tempat restorannya yang di negara/kota yang mayoritas muslim. Tapi untuk yang ke dua ini (karena tempat) bisa bermasalah. Karena sistem kekentuckyannya yang ala dan dimiliki barat itu, bisa dipahami telah mengeluarkannya dari tata uruf/umum Islam dan muslimin yang mayoritas di tempat tersebut. Jadi, hal ini sulit dipakai dasar penghalalan. Sebab di fiqih dikatakan bahwa membeli barang sembelihan di pasar muslim dihukumi halal kecuali kalau tahu kalau tidak ditangani muslim. Nah, kentucky ini dimiliki barat yang barang-barangnya tidak dibeli di pasar muslimin secara umumnya. Karena itu, dia sudah keluar dari hukum pasar muslimin tersebut.


Andri Kusmayadi untuk no. 2 kalau yang lalu-lalu sudah telanjur duduk tasyahudnya tidak seperti itu, tapi ngikutin duduk tasyahud yang sebenarnya gimana ustadz sah tidak salatnya?

Sinar Agama Andri Kusmayadi, tidak masalah. Shalatnya syah/sah. Tapi ke depannya karena sudah tahu fiqihnya maka wajib melakukan seperti itu kecuali dalam taqiah keamanan.

Andri Kusmayadi Syukron ustadz...ahsantum...

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.