Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Apakah hukum hal ini setelah melakukan wudhu untuk salat? Terkena najis lalu di sucikan, Makan minum dan ngerokok


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=914945991952192&id=207119789401486
Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya
1. Apakah hukum hal ini setelah melakukan wudhu untuk salat?
A. Terkena najis lalu di sucikan
B. Makan minum ngerokok
C. Ketika sebelum wudu telapak kaki najis, tapi disuucikannya setelah wudu?
2. Ketika ada seorang yang baru usaha makanan ringan misal A, terus pesaing yang lebih senior misal B bilang ke si A kalau dia mengurangi rejeki pesaing/si B, karena skrg pelanggan banyak berpindah dari B ke A. apakah benar seperti itu? Karena B terus kepikiran hal tersebut.
3. Apa hukum saya menyucikan telapak kaki dari najis kencing dg cara
A. Melangkah kan kaki di genangan air hujan(tp hujan sudah berhenti) 6 kali langkah kaki dalam 1 lobang genangan air.
B. Melangkah kan kaki di genangan air hujan(tp hujan sudah berhenti) 3 kali langkah kaki dalam 3 lobang genangan air lobang genangan air.
Trims.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Tidak masalah, yakni wudhu'nya tidak batal.

b- Tidak masalah, tapi bagus kalau mau shalat dan membaca Qur an berkumur dulu. Kata ayatullah Jawadi Omuli hf, hal itu dianjurkan dalam agama agar manusia mengurangi gesekannya dengan dunia ketika shalat dan membaca firman-firmanNya.

c- Tidak masalah asal tidak kena ke bagian wudhu' yang mesti diusap dan tidak mengenati tangan yang mengusap.

2- Benar dan tidak benar. Kalau meyakini taqdir manusia sudah ditentukan Tuhan seperti rejeki, maka memang pindah. Tapi pindahnya juga karena ketentuan Tuhan. Jadi, bisa diartikan juga tidak berpindah, karena memang dari sejak bekerjanya si B itu sudah ditentukan ke dia.

Tidak benarnya karena nasib manusia itu sama sekali tidak ditentukan Tuhan, melainkan hanya diijinkan setelah ikhtiar manusia itu sendiri. Karena itu, tidak ada yang pindah.

Dengan semua penjelasan di atas maka dari awal memang tidak ada yang pindah. Seba kalau kita percaya ikhtiar maka tidak ada ketentuan rejeki itu, dan kalau percaya penasiban dari Tuhanpun, maka Tuhan tidak memindahkan tapi menulis dari awal pada si B dan tidak menulis pada si A.

Artinya, tidak usah dipikirin sebab bumi, pasar, lapangan, udara, masyarakat, pembeli, dan semacamnya, bukan milik si A tapi milik Tuhan yang menghalalkan mencari rejeki yang halal.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.