Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Apakah dalam hal pernikahan laki-laki dan perempuan bisa patungan untuk mahar dan mas kawinnya?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=913901675389957&id=207119789401486#

oh ya ustads, Apakah dalam hal pernikahan laki-laki dan perempuan bisa patungan untuk mahar dan mas kawinnya?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Maskawin itu adalah mahar. Tidak beda sama sekali. Dan maskwin hanya kewajiban suami. Tapi dari mana calon suami akan mendapatkan maskawin itu maka hal tersebut tidak menjadi syaratnya. Karena itu bisa saja dari mendapatkan hadiah dari calon istrinya.

2- Mungkin saja antum memaksudkan maskawin itu sebagai hantaran yang biasa dilakukan di Sulawesi. Kalau hantaran maka sama sekali tidak wajib dalam agama. Dalam hal ini bisa saja urunan antara yang mengantar dan yang dihantari, walau rada lucu sedikit he he....

3- Maskain yang dicontohkan Nabi saww dengan Imam Ali as diperuntukkan untuk biaya walimah (slamatan), perkakas rumah dan pemberian ke calon istri (seperti perhiasan atau baju dan semacamnya).

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.