Wednesday, May 4, 2016

on Leave a Comment

Apakah berdosa jika bawahan kita menjual barang perusahaan yang berada dalam tanggung jawab kita tetapi kita tidak melaporkan ke perusahaan.


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=915810398532418&id=207119789401486

Shadra Hasan ke Sinar Agama
30 Maret
sekeluarga ttp dlm lindunganNYA.mau bertanya mas.sy seorang nakhoda dikapal yg BERTANGGUNG JAWAB akan keselamatan kapal dan barang barang perusahaan di kapal.tempo hari kawan sya mengajak menjual brang prusahaan tpi sya tolak dan menasehatinya tapi mereka ttp jual saat sy tidur.bila sy lapor keperusahaan kemungkinan besar mereka akan dipecat.bila sy tidak lapor apakah gaji sy tdk jadi haram karena TAGGUNG JAWAB sy itu?apa yg sy hrs lakukan mas?mohon petunjuk!
Suka
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Yang saya pahami dari berbagai fatwa adalah, kalau tidak melapor maka jelas dosa kecuali kalau takut dibunuh yang memang memungkinkan. Sedang apakah bayarannya tercampur dengan haram karena campur antara halal (ketika mengerjakan pekerjaan-pekerjaan lain yang halal) dan haram (ketika tidak melapor tanpa ada kemungkinan dibunuh), maka sebaiknya seluruh bayarannya dikhumusi pada setiap pengambilan bayaran dan tidak menunggu akhir tahun khumusnya.

Yang takut dibunuh itupun masih kemungkinan dalam halalnya tidak melaporkan, dan kalau memang benar-benar halal dalam kondisi itu, maka harus pula ada kemungkinannya, bukan hanya dikhayal-khayalkan saja.

Kalau memutusi untuk melapor, maka sebaiknya terlebih dahulu suruh para pencuri itu untuk mengembalikan barang curiannya dan kalau tidak baru ancam akan dilaporkan dan kalau keras kepala maka barulah dilaporkan.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.