Monday, May 2, 2016

on Leave a Comment

Apa hukumnya berziarah ke makam non muslim?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=911990112247780&id=207119789401486

Salam ust. Semoga selalu di anugrahi kesehatan. Maaf mau bertanya
1. Apa hukumnya berziarah ke makam non muslim
A. Sekedar membersihkan makam
B. Membersihkan makam sekalian mengirim doa misal alfatihah
C. Apa hukum menghadiahkan doa misal alfatihah ke non muslim yang masih hidup.
2. anak sya diberi uang oleh saudara dan biasanya ketika mengasih mereka umumnya bilang "untuk beli susu".
A. Apa hukumnya kalau uang tersebut saya tabungkan dan tidak untuk membeli susu? (Karena menurut saya dan secara umum mereka bilang "untuk beli susu" hanya untuk sopan santun"
B. Sepahaman saya uang hadiah tidak di kumusi, tapi andaikan uang hadiah itu kita pakai dulu untuk modal usaha dan sebelum tahun humus saya kembalikan, apakah uang hadiah itu menjadi terkena khumus?
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- :

a- Kalau kuburannya dijadikan tempat beribadah kepada kuburannya (alat sesembahan) maka tidak boleh. Kalau tidak dijadikan alat sesembahan sebaiknya tidak dilakukan kalau tidak ada hubungan persaudaraan misalnya.

b- Tidak ada gunanya dan saya yakin tidak boleh.

c- Tidak ada gunanya kecuali dijadikan tawassul untuk mendapatkan hidayah dari Allah.

2- :

a- Kalau dipahami dari beli susu untuk kepentingan umum seperti ketika memberi tep pada lelaki dengan mengatakan "untuk rokok", maka tidak masalah digunakan untuk apa saja.

b- Uang hadiahnya tidak mengandungi khumus, tapi kelebihannya atau labanya mesti dikhumusi kalau lebih di tahun khumusnya.


0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.