Wednesday, May 4, 2016

on Leave a Comment

Apa hukum saya menyucikan telapak kaki dengan cara Melangkah kan kaki di genangan air hujan 6 langkah, berjalan di tanah kering 3 langkah?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=915953755184749&id=207119789401486

Salam ustd maaf ada yang pertanyaan yang kelewat belum terjawab. 3. Apa hukum saya menyucikan telapak kaki dengan cara
A. Melangkah kan kaki di genangan air hujan(tp hujan sudah berhenti) 6 kali langkah kaki dalam 1 lobang genangan air.
B. Melangkah kan kaki di genangan air hujan(tp hujan sudah berhenti) 3 kali langkah kaki dalam 3 lobang genangan air lobang genangan air.
C.berjalan di tanah kering 3 langkah lalu setelah itu berjalan di tanah basah dan setelah itu berjalan di tanah kering lagi 7 langkah
Trims.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

a- Kalau air genangannya tidak kur maka seluruh genangan air itu menjadi najis hingga mengenai apa saja, akan menjadi najis. Begitu pula kalau airnya mencapai kur tapi mudhaf.

b- Sulit dikatakan suci kalau genangannya tidak kur, sebab ketika bagian kaki yang najis itu mengenai air sedikit itu, maka akan menjadi najis sebelum bagian kaki lainnya yang najis itu menyentuhnya. Memang ada kemungkinan pensucian seperti itu bisa dilakukan tapi saya sangat meragukan.

c- Tidak cukup. Yang cukup adalah setidaknya sepuluh kali langkahan setelah terkena tanah basah itu kalau tidak mengenai kaki/sepatu bagian atasnya (tentunya). Itupun kalau benda najisnya menjadi hilang dengan sepuluh langkahan itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.