Sunday, May 22, 2016

on Leave a Comment

Anak yang belum mencapai usia enam tahun dan salah satu dari kedua orang tuanya adalah Muslim, berada dalam hukum orang dewasa dan jenazahnya harus dishalatkan.

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=926962670750524&id=207119789401486


Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Anak yang belum mencapai usia enam tahun dan salah satu dari kedua orang tuanya adalah Muslim, berada dalam hukum orang dewasa dan jenazahnya harus dishalatkan.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 130)
Apakah maksud "belum mencapai usia enam tahun" adalah yg berusia 5 tahun belum usia 6 tahun ? Jadi yg umur 5 th ke bawah tidak wajib di sholati ?
2. Apakah boleh ambil upah untuk sholat jenazah ?
3.Kalau tidak boleh ambil upah, bagaimana uang upah yg sudah terlanjur diterima ? Haruskah dikembalikan ?
Syukron
— di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Perguruan Tinggi & UniversitasCiputat
4.368 orang singgah di sini
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Belum berusia 6 tahun yakni misalnya 6 tahun kurang seminggu.

Wong dikatakan wajib dishalati seperti orang dewasa kok malah ditanyakan tidak wajib dishalati?

2- Tidak boleh. Tapi kalau shalat Wasyah, maka boleh. Kurang lebih sebab fatwanya karena hal itu sunnah. Tapi kalau hal-hal wajib maka tidak boleh mengambil upah.

3- Dikembalikan sudah tentu.

Orlando Banderas Syukron Ustadz.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.