Salam. Ustadz mau tanya.
Istiftaat Rahbar.
Anak yang belum mencapai usia enam tahun dan salah satu dari kedua orang tuanya adalah Muslim, berada dalam hukum orang dewasa dan jenazahnya harus dishalatkan.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 130)
Istiftaat Rahbar.
Anak yang belum mencapai usia enam tahun dan salah satu dari kedua orang tuanya adalah Muslim, berada dalam hukum orang dewasa dan jenazahnya harus dishalatkan.
(Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 130)
Apakah maksud "belum mencapai usia enam tahun" adalah yg berusia 5 tahun belum usia 6 tahun ? Jadi yg umur 5 th ke bawah tidak wajib di sholati ?
2. Apakah boleh ambil upah untuk sholat jenazah ?
3.Kalau tidak boleh ambil upah, bagaimana uang upah yg sudah terlanjur diterima ? Haruskah dikembalikan ?
Syukron
0 comments:
Post a Comment