Tuesday, April 5, 2016

on Leave a Comment

Yang dipahami bahwa jika suami yg Syiah dan istri yang Sunni maka masing2nya mengikuti fikih mazhabnya sendiri, yaitu bg suami ucapan talaknya wajib disaksikan dua orang adil, bagi si istri mengikuti fikih Sunninya

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=901558023290989&id=207119789401486


Salam.
Yang dipahami bahwa jika suami yg Syiah dan istri yang Sunni maka masing2nya mengikuti fikih mazhabnya sendiri, yaitu bg suami ucapan talaknya wajib disaksikan dua orang adil, bagi si istri mengikuti fikih Sunninya.
Mohon konfirmasi dan penjelasan.
Trims
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Benar seperti itu.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.