Salam.
Yang dipahami bahwa jika suami yg Syiah dan istri yang Sunni maka masing2nya mengikuti fikih mazhabnya sendiri, yaitu bg suami ucapan talaknya wajib disaksikan dua orang adil, bagi si istri mengikuti fikih Sunninya.
Mohon konfirmasi dan penjelasan.
Trims
Yang dipahami bahwa jika suami yg Syiah dan istri yang Sunni maka masing2nya mengikuti fikih mazhabnya sendiri, yaitu bg suami ucapan talaknya wajib disaksikan dua orang adil, bagi si istri mengikuti fikih Sunninya.
Mohon konfirmasi dan penjelasan.
Trims
0 comments:
Post a Comment