Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Seseorang telah mewakafkan tanahnya, untuk keperluan pembangunan mazlis ta'lim/mazlis maulid. tetapi ternyata di buat mushola bagaimana hukumnya?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=899404556839669&id=207119789401486

Salam.
Seseorang telah mewakafkan tanahnya ,untuk keperluan pembangunan mazlis ta'lim/ mazlis maulid.
Entah bagaimana ceritanya ,diatas tanah tsb. atas inisiatif ketua majlis, akhirnya Dibangunlah ,bangunan mushola.
Bagaimanakah status bangunan tsb apakah dihukumi masjid atau bukan?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tanah yang sudah diwakafkan untuk majlis ta'lim dan maulid itu, tidak bisa dibangun mushalla di atasnya. Tapi kalau hanya bentuknya seperti masjid tapi tetap diniatkan sebagai majils ta'lim da maulid, maka tidak masalah.

2- Kalau dibangunnya mushalla tersebut dengan uang wakaf juga, maka sekalipun pembangunan itu bisa menjadi haram, akan tetapi dalam penentuan hukum masjid dan tidaknya, menjadi musykil atau bermasalah. Karena itu, tetap hati-hati adalah baik.

3- Hati-hatinya adalah tidak shalat di tempat tersebut. Karena kalau tanahnya haram (karena memang diwakafkan bukan untuk masjid/mushalla) maka shalat di semen/lantai yang dibangun di atas tanah ghashab/haram, adalah haram dan batal. Akan tetapi, kalau junub, jangan masuk ke dalamnya. Sebab anggap masjidnya haram, tapi bisa saja hukum lantai dan bangunannya itu tetapi dihukumi masjid walau tanahnya ghashab.

4- Kalau kejadian itu di saudara Sunni, maka saya yakin antum haram kalau mempermasalahkannya atau mengheboh-hebohkannya. Karena akan bermudharat kepada hal yang lebih besar. APALAGI, kita juga tidak tahu hakikat pewakafan tanahnya dan juga hakikat uang yang dibuat bangunannya. Wassalam.

Zaenal Al Aydrus Afwan ustadz.
1.Yg mewakafkan masih hidup dan beliau juga termasuk pengurus mazlis maulid.
Sebelum melaksanakan pembangunan mushola tsb, yang bersangkutan mengijinkannya, dengan syarat bangunan itu bukan hanya sebagai tempat sholat. tapi juga sebagai majlis maulid dan mazlis ilmu.

Sinar Agama Zaenal Al Aydrus, kalau sudah diwakafkan maka yang memiliki Allah, bukan yang memberikan. Jadi, ijin tidak ijinnya sudah tidak ada gunanya lagi. Kecuali kalau dari awal wakafnya itu dilakukan secara bersyarat. Ini tentang masalah ijinnya, bukan bentuk wakafnya. Misalnya, diwakafkan kepada Allah akan tetapi dengan kepengurusan orang tertentu yang ditunjuknya. Nah, dalam hal ini yang diberi amanat untuk tugas tersebut, kalau mau tentunya (dari awal waktu mewakafkan), dia bisa memberi ijin dalam pengelolahannya, seperti wakaf untuk sekolah, pesantren, masjid dan semacamnya yang sesuai dengan bentuk pewakafannya. Karena itu orang yang diberi tugas dan mau ini, tetap tidak bisa memberi ijin penggunaan pada selain bentuk pewakafannya yang apakah sekolah, masjid, majlis ta'lim dan sebagainya.

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz.....

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.