Salam Ustadz. Mau tanya.
Kalau kita ragu dalam sholat seperti ragu 2 atau 3 rokaat di sholat 4 rokaat setelah sujud kedua kemudian kita anggap itu rokaat ketiga dan dilanjutkan lagi 1 rokaat lagi dan setelah salam kita sholat ihtiyat 1 rokaat berdiri. Setelah selesai sholat ihtiyat itu kemudian ada orang yang bilang ke kita bahwa sholat yang kita kerjakan 3 rokaat. Apakah kita wajib ulang sholatnya atau tidak perlu ulang lagi karena kita sdh melakukan hal yg benar secara fikih dalam hal keraguan rokaat sholat itu ?
Kalau kita ragu dalam sholat seperti ragu 2 atau 3 rokaat di sholat 4 rokaat setelah sujud kedua kemudian kita anggap itu rokaat ketiga dan dilanjutkan lagi 1 rokaat lagi dan setelah salam kita sholat ihtiyat 1 rokaat berdiri. Setelah selesai sholat ihtiyat itu kemudian ada orang yang bilang ke kita bahwa sholat yang kita kerjakan 3 rokaat. Apakah kita wajib ulang sholatnya atau tidak perlu ulang lagi karena kita sdh melakukan hal yg benar secara fikih dalam hal keraguan rokaat sholat itu ?
Syukron.
0 comments:
Post a Comment