Tuesday, April 5, 2016

on Leave a Comment

Mohon terjemahan yg benar dan keterangan dr riwayat ini, dihubungkan dgn KEPEMIMPINAN muslim dan NON MUSLIM..?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/972035416179698

Salam.
Mohon terjemahan yg benar dan keterangan dr riwayat ini, dihubungkan dgn kepemimpinan muslim dan non muslim.
لما فتح السلطان هولاكو بغداد في سنة ست وخمسين وستمائة أمر أن يستفتى العلماء أيهما أفضل: السلطان الكافر العادل أم السلطان المسلم الجائر ؟ ثم جمع العلماء بالمستنصرية لذلك ، فلما وقفوا على الفتيا أحجموا عن الجواب وكان رضيُّ الدين علي بن طاووس حاضراً هذا المجلس وكان مقدماً محترماً ، فلما رأى إحجامهم تناول الفتيا ووضع خطه فيها بتفضيل العادل الكافر على المسلم الجائر ، فوضع الناس خطوطهم بعده. -الآداب السلطانية لابن الطقطقي/-2
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Orlando Banderas Afwan. Mas Shadra, ini sumbernya darimana ? Dan fatwa marja siapa ?

Idrawus Namiap siiip..... nyimak.....

Dian Nurhadianti smile emotikon

Mekar Sari Dua Belas Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Tulisan di atas sama sekali bukan hadits. Tapi hanya kutipan sejarah. Yaitu sejarah penjajahan kafir Holako terhadap muslim kala itu. Yakni pada tahun 656 Hijriah.

2- Pada waktu itu berkumpul para ulama dan membicarakan mana yang lebih afdhal apakah kafir yang adil (baca tidak menzhalimi muslimin) atau muslim yang pembunuh dan kejam. Lalu ada ulama yang bernama Radhiuddin Ali bin Thaawuus, yang mengafdhalkan kafir yang tidak kejam dari muslim yang kejam dan pembunuh.

3- Sudah saya katakan bahwa kafir itu hanya bisa dipilih manakala tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa umat muslim. Tapi kalau situasinya normal-normal saja seperti di Indonesia yang justru demokrasi, maka tidak boleh memilih pemimpin kafir.
Lihat Terjemahan

Heri Jo Bukankah ini dari hadis? :

Imam Ali As ditanya mengenai mana yg lebih baik dan afdhal antara penguasa muslim yg dzalim atau kafir yg adil? Beliau menjawab: Kafir yg adil lebih baik: karena seorang penguasa kafir yg adil, keadilan bagi kita dan kekafirannya baginya... Namun seorang penguasa muslim yg dzalim, keislamannya bagi dirinya dan kedzalimannya utk melawan kita..
Sumber: Syeikh Mufid, kitab Amali, hlm 310-- Mulla Muhammad Shaleh Mazandarani, Syarh Ushul Kafi, jld 9, hlm 383.

Mekar Sari Dua Belas Heri, antum mengulangi pertanyaan sebelumnya yang sudah saya jawab di sana. Ini saya nukilkan lagi jawabanku terhadap hadits yang antum tanyakan itu:

Salam dan terimakasih pertanyaannya: Afwan kalau sebagian teman mereka lama menunggu.

1- Ana kesulitan mendapatkan hadits tersebut di halaman yang disebutkan. Saya sudah membaca kurang lebih sepuluh halaman ke depan dan ke belakang dari alama yang disebutkan di Kitab Amaali karya Syaikh Mufiif itu tapi tidak ketemu. Mungkin saja keselip walaw rasa-rasanya tidak mungkin. Btw.

Kalau teman yang bisa membantu saya ucapkan terima kasih. Karena halaman kitab saja berbeda, maka saya baca sampai kurang lebih sekian halaman ke depan dan ke belakang. Kalau ada yang bisa membantu, tolong sebutkan di Majlid ke berapa. Sebab penulisan kitab al-Amaalii itu ditulis dalam bentuk kelompok yang disesuaikan dengan tanggal. Misalnya: Al-Majlis ke 24, Majlis hari ke 27 Ramadhan, tahun 411 Hijriah. Jadi, tolong sebutkan di Majlis ke berapa, tanggal berapa. Tapi kalau disebutkan majlid ke berapanya saja sudah amat cukup. Terimakasih dan afwan.

2- Untuk Kitab Syarah al-Kaafii itu lebih parah lagi. Karena jilid ke 9 itu tidak lebih dari 150 halaman saja.

3- Apapun itu, bisa saja terjadi perbedaan halaman walau yang teramat jauh itu sulit dimengerti.

4- Kalau nanti ada yang bisa membantu, maka nanti kita akan bahas bersama-sama. Kalau bisa membawakan matan Arabnya maka sangat lebih bagus.

5- Apapun itu,:

a- Perkataan lebih baik tidak mesti memiliki makna lebih afdhal. Sebab lebih baik bisa jadi memiliki lebih baik dari yang terburuk.

b- Walau demikianpun, yakni lebih afdhal, maka tetap saja tidak bisa jadi ukuran. Sebab lebih afdhal itu bisa dari yang terburuk.

c- Sebagaimana sering saya jelaskan bahwa apapun hadits kalau bertentangan dengan Qur an, maka tidak boleh diikuti. Hadits di atas, anggap saja hadits (setelah nanti terbukti ada di kitabnya dan sanadnya shahih) maka kalau diartikan seperti yang diinginkan penukilnya itu, yaitu kafir adil lebih baik dari mukmin yang zhalim hingga harus memilih yang kafir, maka jelas bertentangan dengan ayat al-Qur an, QS: 3:28:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

"Janganlah sekali-kali seorang mukmin mengambil pemimpin dari orang kafir dengan meninggalkan yang mukmin. Dan barang siapa yang melakukan yang demikian itu, maka lepaslah dari Allah, kecuali memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka (taqiah keamanan)."

d- Dengan penjelasan di poin (c), maka kalaupun hadits itu ada dan shahih, sekali lagi kalau ada, maka bisa saja maksud lebih baik di sini bukan untuk memilih jadi pemimpin, sebab kalau memilih menjadi pemimpin maka akan bertentangan dengan ayat di atas. Jadi, maksudnya adalah lebih dalam perbandingannya saja, bukan untuk dipilih.

e- Pemilihan yang apa lagi tersembunyi dan tidak diketahui orang lain, maka tidak ada taqiah dari sisi ini. Karena itu, serasa sangat tidak mungkin kalau hadits itu mau diterapkan pada permasalahan pemilihan. Hal itu karena:

a- Tidak ada pemilu di jaman imam Ali as.

b- Karena memilih memiliki resiko mendapatkan dosa dari apa yang dilakukan oleh yang dipilih.

c- Memilih kafir maka menyetujui kekufuran. Kecuali kalau taqiah tentunya, yaitu adanya bahaya kalau tidak memilihnya. Menyetujui kekufuran di sini ada dua macam:

c-1- Kufurnya yang dipilih. Karena memilihnya pertanda menyukainya. Menyui kekufuran adalah kekufuran juga walaupun bisa saja beda tingkatan.

c-2- Kufurnya dakwah yang dipilih. Sebab ketika seseorang itu kafir, maka tidak mungkin menyebarkan Islam. Karena apa yang akan diajarkannya atau dianjurkannya kepada orang lain, sudah pasti agamanya sendiri yang kufur dan kafir itu.

c-3- Menyiarkan kekufuran. Karena ketika memilihnya apalagi mepromosikannya, maka menyiarkan kekufuran pada umat, khususnya yang lemah dan awam. Yakni kafir lebih baik dari Islam.

c-4- Menyiarkan kekufuran dari sisi pamor. Ketika memilih kafir dan mempromosikannya, maka jelas menjatuhkan pamor Islam dan muslimin.

c-5- Teramat banyak muslim yang jujur di antara kita. Tapi karena mereka tidak punya dukungan harta dan politik, maka terjadilah benturan antara kafir dan muslim yang korup. Nah, jalan keluar yang benar, adalah mempromosikan muslim yang tidak korup, bukan memilih kafir. Ra'syih.

Penutup:
Sekali lagi, kita mesti lihat haditsnya dulu (barangkali memang ada) dan meihat sanadnya. Kalau dari ada dan sanadnya sudah benar, maka nanti kita akan lihat konteksnya, sebelum dihubungkan dengan ayat dan hadits-hadits yang lain yang berlawanan dengan isinya hingga dapat disimpulkan atau diraba maksud sebenarnya. Karena itu, pastikan dulu di mana hadits itu hingga kita bisa melihatnya dengan jelas. Wassalam.

Bintang Ali Bgimana ustad memandang tulisan ini?? Krn msh ada kaitannya dg soal tannya jwb disini ,,sykron http://www.jakartabeat.net/.../haramkah-pemimpin-non-muslim

Benarkah memilih pemimpin non muslim haram? Setidaknya begitulah pendapat sebagian kalangan…
JAKARTABEAT.NET

Bintang Ali Dan apa sbnrnya pengertian dr kata 'auliya' ? Apkh pemimpin?apkh teman/pelindung? Syukron

Mekar Sari Dua Belas @Bintang Ali, antum tuliskan saja apa pertanyaan antum.

Bintang Ali Salam, pertanyaannya adalah apa arti /definisi sbnrnya dari "auliya" dlm surat QS 3;38 dan QS 5:51?,,syukran..wasalam

Mao Ginting Sdh sangat jelas tulisan ust ditanya2 mulu

Apit Sanjaya Kalo pemimpinnya dalam dunia kerja gimana. Apa kita boleh mengangkat seorang nonmuslim menjadi manajer bawahan kita, dimana anak2 buahnya adalah muslim, karena prestasinya bagus?

Mekar Sari Dua Belas Bintang, sudah dijelaskan di jawaban sebelumnya.

Mekar Sari Dua Belas Mao, he he... biasa kadang kalau serius amat, bisa lupa yang sudah dibahas. Dan saya tidak masalah. Doakan. Ana justru ingat waktu ana belajar di awal-awal, betapa cerewetku pada guru-guruku. Asal semuanya dilakukan karena Allah dalam mencari kebenaran, maka tidak masalah rada mengulang sikit he he... Semoga antum semua manjadi hamba-hamba yang dilindungi dan diridhai Allah serta bersaudara secara hakiki di dunia ini demi mencapai jalanNya yang tertinggi, amin.

Mekar Sari Dua Belas Apit, kalau bisnis biasa dan bersyarikat, maka tidak dilarang bersyarikat dengan orang kafir tapi dalam usaha-usaha yang di halalkan Allah swt, baik obyeknya atau juga caranya.

Bintang Ali Mksh ustadz,,

Bintang Ali Maaf klo sdh prnh diulang,,mngingat ini situasinya nyambung dg politik jkrta skrg,,harus bnr2 yakin,biar gk salah..dan mngingat jg ada bnyak penafsiran kata "auliya" yg beredar baik dr org syiah maupun sunni..

Apit Sanjaya Kalau scoup kota atau propinsi barangkali memang kepala daerah itu kuat pengaruhnya, namun dalam scoup kecil, RT umpamanya apa kita tetap tidak boleh memilih nonmuslim yang jujur sebagai pemimpin? Sedangkan urusan kita dengan dia paling hanya minta tandatangan untuk surat kelakuan baik untuk melamar kerja (umpamanya). Lalu apa berlaku juga untuk madzhab, dimana kita harus mendukung calon yang tasayu daripada tidak?Lihat Terjemahan

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Mekar Sari Dua Belas Apit, sama saja sekalipun RT kalau ada orang muslim di situ. Yakni tidak boleh memiliihnya. Setidaknya lebih hati-hati seperti itu.

Apit Sanjaya Terima kasih Ustadz

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.