Salam.
Dalam fatwa dikatakan:
SOAL 595: Para penganut mazhab Sunni melakukan salat wajib sebelum adzan Magrib dikumandangkan (karena perbedaan dalam masalah waktu Magrib). Apakah sah pada musim haji atau lainnya, kami bermakmum dalam salat jamaah dengan mereka dan menganggap cukup salat tersebut (tanpa mengulanginya)?
Dalam fatwa dikatakan:
SOAL 595: Para penganut mazhab Sunni melakukan salat wajib sebelum adzan Magrib dikumandangkan (karena perbedaan dalam masalah waktu Magrib). Apakah sah pada musim haji atau lainnya, kami bermakmum dalam salat jamaah dengan mereka dan menganggap cukup salat tersebut (tanpa mengulanginya)?
JAWAB: Tidak dapat dipastikan bahwa mereka salat sebelum tiba waktunya. Namun, jika seorang mukalaf belum memastikan masuknya waktu, maka tidak boleh memulai salat. Kecuali jika menjaga persatuan Islam menuntut hal itu juga, maka boleh memulai salat bersama mereka dan menganggap cukup salat tersebut.
Pertanyaan:
1. Jika tdk dalam taqiah keamanan, sapat dipahami tidak selalu/setiap waktu dibolehkan sholat maghrib berjamaah dgn waktu sunni, yakni dilihat dr apakah persatuan menuntut itu atau tidak, benar begitu ust?
2. Bagaimana mengidentifikasi persatuan Islam menuntut itu atau tidak?
1. Jika tdk dalam taqiah keamanan, sapat dipahami tidak selalu/setiap waktu dibolehkan sholat maghrib berjamaah dgn waktu sunni, yakni dilihat dr apakah persatuan menuntut itu atau tidak, benar begitu ust?
2. Bagaimana mengidentifikasi persatuan Islam menuntut itu atau tidak?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment