Monday, April 4, 2016

on Leave a Comment

Misalkan ada teman kita ikut arisan dan dia dapat 50 juta lalu dia menjualnya kepada kita dan kita membelinya seharga 5 juta brarti kita mendapat uang bersihnya 45 juta. Lantas bagaimana itu ustad hukumnya?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/970707089645864

Salam.
afwan ustad mau bertanya, misalkan ada teman kita ikut arisan dan dia dapat 50 juta lalu dia menjualnya kepada kita dan kita membelinya seharga 5 juta brarti kita mendapat uang bersihnya 45 juta. Lantas bagaimana itu ustad hukumnya?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Adlimi Lamsuan Arisan apa itu ?

Bembong Asytari Di pertanyaan itu maksudx mungkin membeli jatah dg hrga 5 jt krn yg membeli belum keluar arisannya.
Nanti klw udh keluar arisannya ia berikan 50 jt pd yg memebrikan jatah.
Berarti sama aja minjem uang dg keuntungan 5 jt.

Sebab...siapa yg mau menjual uangnya yg 50 jt dg harga 5 jt


Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Kalau maksudnya menjual jatahnya dan menukar namanya dengan yang membeli, yakni nama pembeli dinyatakan sebagai pemenang undiannya dan nama si penjual kembali menjadi nama yang belum mendapatkan undiannya, maka mungkin masih boleh. Tapi sebaiknya, tidak dilakukan. Kalau salah saya tidak bertanggung jawab.

2- Kalau maksudnya menjual itu sebenarnya adalah meminjamkan 45 juta dan membayar 50 juta setelah si pembeli mendapatkan urutannya, maka yakin tidak boleh.


Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.