Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/970707089645864
Salam.
afwan ustad mau bertanya, misalkan ada teman kita ikut arisan dan dia dapat 50 juta lalu dia menjualnya kepada kita dan kita membelinya seharga 5 juta brarti kita mendapat uang bersihnya 45 juta. Lantas bagaimana itu ustad hukumnya?
Trims ust Sinar Agama
afwan ustad mau bertanya, misalkan ada teman kita ikut arisan dan dia dapat 50 juta lalu dia menjualnya kepada kita dan kita membelinya seharga 5 juta brarti kita mendapat uang bersihnya 45 juta. Lantas bagaimana itu ustad hukumnya?
Trims ust Sinar Agama
0 comments:
Post a Comment