Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Luka kecil pada lutut akibat terjatuh dari sepeda, sehingga kulit tipisnya hilang . nampak merah tapi tidak ada darahnya dan juga bekas bekas darahnya. Apakah luka tsb najis?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=897543087025816&id=207119789401486


Salam ustadz,
Semoga sehat .
Tanya:
Luka kecil pada lutut akibat terjatuh dari sepeda, sehingga kulit tipisnya hilang . nampak merah tapi tidak ada darahnya dan juga bekas bekas darahnya.
Apakah luka tsb najis?
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Kalau tidak ada darahnya, maka tidak najis.

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz..
Ber' arti Luka yg tidak berdarah, luka tsb dihukumi suci.
1. Apakah darah yg kelihatan kering, yang ada pada luka ,masih dihukumi najis?
SukaBalas16 Maret pukul 7:15

Sinar Agama Zaenal Al Aydrus, darah mau kering mau basah dan cair, selamanya adalah najis. Tapi kalau kulit yang mengering, maka tidak najis. Jadi, kalau pada awalnya tidak keluar darah, lalu setelah ada terlihat benda-benda kecil merah yang mengering, maka belum tentu dia itu darah. Bisa saja kulit ari akibat kulit luarnya mengelupas tipis seperti yang antum tanyakan di atas. Kalau bukan darah, maka tidak najis.

Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz......

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.