Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Kami mendapat tanah hibah untuk dibangun majelis taklim.. dan sesuai hasil rapat kami akan bangun bangunan serba fungsi baik sholat maupun majelis bagaimana hukumnya?

Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=899791260134332&id=207119789401486


Salam ustadz.
Meluruskan pertanyaan yg kemaren.
Kami pada awalnya bukan suny apalagi syiah, kami menganut aliran sesat . sewaktu menganut aliran sesat kami mendapat hibah tanah dan membangun sebuah mushola.
1. Setelah Dicek kembali , ternyata itu adalah Tanah hibah. Yang Dihibahkan kepada mazlis ta'lim ,atas nama ketua majlis yaitu saya sendiri.
2. Hasil Rapat kepengurusan mazlis ,atas tanah tsb:Yaitu ,
A. akan membangun sebuah bangunan dengan berbagai macam pungsi dengan bentuk mushola. diantaranya ; untuk sholat ,mazlis ta'lim dan mazlis ilmu.
B. Pencarian Dana tsb ,akan dilakukan, oleh beberapa anggota majlis.
C. Mendatangi Rumah kerumah , dengan berkata . kami dari mazlis ta'lim, menawarkan buku yasin dengan harga seikhlasnya. Keuntungannya dipergunakan untuk pembangunan mushola dan mazlis ta'lim.
3. Walhasil Dana pembangunan tsb didapat dari :
A. Sumbangan dari anggota mazlis
B. Keuntungan dari menjual buku yasin.
C. Keuntungan dari menjual minyak harum......
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar
Zaenal Al Aydrus Afwan ustadz. Surat hibahnya masih ada.
Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Saya pikir kalau seperti itu maka sudah tidak ada masalah. Tempat tersebut dihukumi bukan masjid dan boleh berkegiatan apa saja di dalamnya yang menyiarkan Islam sebagaimana diniatkan yaitu ta'lim.
Zaenal Al Aydrus Skrn ustadz.
Terima kasih.......

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.