Tuesday, April 5, 2016

on Leave a Comment

Hukum TRANSPLANTSI organ tubuh dari babi ?


Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/972027456180494

Salam.
Ustadz, baru2 ini telah berhasil dilakukan transplantasi organ dari babi. Babi adalah hewan yg secara biologis mirip manusia. DNAnya mirip manusia.
Apakah hukumnya tindakan tersebut?
Trims ust Sinar Agama.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Apit Sanjaya Ijin tanya lebih jauh. Kalo organ dari binatang halal seperti sapi dan kambing gimana.

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Tidak masalah. Sebab ketika sudah menjadi tubuh manusia, maka dia dihukumi badan manusia yang suci (tentu kalau manusianya muslim). Hal pensucian seperti ini, dalam fiqih dikenal dengan "Pensucian najis lewat perubahan esensi". Bisa juga masuk bab pemindahan bahkan yang ke dua ini lebih dekat pada kebenaran. Yaitu pensucian najis karena berpidahan pada binatang yang tidak najis. Seperti pindahnya darah manusia yang najis pada serangga hingga dihukumi tidak najis karena serangga tidak najis. Yang seperti ini dalam fiqih dikenal dengan "Pensucian najis dengan perpindahan kepada esensi yang lain".

Apit Sanjaya Ijin bertanya ustadz. Saya sendiri termasuk yang lebih suka kalau segalanya halal. Tapi apa penggunaan organ binatang itu bisa dikatakan sebagai perubahan esensi? Umpama darah manusia yang dihisap nyamuk, kalau nyamuknya belum lama menghisapnya, dan ditepuk hingga muncrat warna merah, bukankah masih najis? Demikian pula transplantasi organ hewan itu kan masih tidak merubah sel hewan pada organ tersebut. Kalau darah manusia yang dihisap nyamuk, dicerna dan dipecah dulu oleh pencernaan dan metabolisme nyamuk sehingga menjadi bagian tubuhnya sendiri,.itu menurut saya lebih mudah diterima sebagai perubahan esensi. Kalau organ tubuh hewan kan tidak.

Sinar Agama Apit, ukuran perubahan itu bukan kimia dan hakikatnya, melainkan secara urufnya. Kalau secara kimianya, biar antum siram tangan antum yang kena najis itu seribu kali, maka saya yakin atom-atom kencingnya masih ada di tangan antum. Syari'at tidak untuk menyulitkan manusia pada tempat-tempat yang secara akal umum/uruf tidak bisa terjangkau.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.