Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Dalam TAYAMUM, 1. Pasir untuk tayamum bolehkah kondisi lembab ? 2. Pasir yang diusap kewajah dan ke tangan saat tayamum apakah harus banyak atau cukup tipis-tipis saja ?


Link : https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=898729190240539&id=207119789401486

Salam. Ustadz mau tanya.
1. Pasir untuk tayamum bolehkah kondisi lembab ? Yakni kalau dipegang tangan tidak ada basahan yang nempel (berpindah) ke tangan.
2. Pasir yang diusap kewajah dan ke tangan saat tayamum apakah harus banyak atau cukup tipis-tipis saja ?
Syukron Ustadz.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Asal tidak basah. Basahan yang di pasir tidak harus pindah ke tangan. Kalau dilihat dan dipegang ada basahan, maka jangan dibuat tayamum.

2- Tidak ada pengusapan pasir/tanah dalam tayamum.


Orlando Banderas Afwan Ustadz, maksud saya mengusapkan pasir ke dahi dan kedua sisinya dan ke punggung tangan kanan dan punggung tangan kiri.

Apakah pasir yang diusap cukup tipis-tipis saja ? Syukron Ustadz.


Orlando Banderas Istiftaat Rahbar.
Tata cara Tayamum
1. Niat;
2. Menepukkan kedua tangan pada sesuatu yang sah untuk tayamum;
3. Mengusapkan kedua telapak tangan pada keseluruhan dahi dan kedua sisinya, dimulai dari tumbuhnya rambut sampai pada kedua alis dan ujung hidung bagian atas;
4. Mengusapkan telapak tangan kiri ke seluruh punggung (bagian atas) tangan kanan, lalu mengusapkan telapak tangan kanan ke seluruh punggung tangan kiri;
5. Setelah selesai melakukan hal di atas, berdasarkan ihtiyath wajib dianjurkan untuk sekali lagi menepukkan kedua tangan pada sesuatu yang sah untuk tayamum, setelah itu mengusapkan telapak tangan kiri ke seluruh punggung (bagian atas) tangan kanan, lalu mengusapkan telapak tangan kanan ke seluruh punggung tangan kiri.
(Ajwibah al-Istifta'at, no. 209, dan Istifta' dari Kantor Rahbar, Bab Thaharah, masalah 126)


Sinar Agama Orlando Banderas, dimana ada pengusapan tanah atau pasir hingga perlu ditanya seperti apakah cukup mengusapkan tanah/pasir secara tipis-tipis saja?

Sinar Agama Sepertinya antum beberapa kali melampaui yang ditulis dalam fatwa hingga terjebak pada kesalahan pemahaman fatwa yang semestinya tidak perlu. Di fawa dikatakan mengusapkan tangan, antum melampauinya dengan mengatakan mengusapkan tanah/pasir.
SukaBalas18 Maret pukul 2:29

Sinar Agama Kalau saya jadi antum mungkin akan bertanya, apakah tanah yang dipukulkan ke tanah, pasir, batu dan semacamnya itu harus membawa tanah/pasir untuk diusapkan ke wajah dan punggung tangan atau tidak perlu membawa tanah/pasir?
SukaBalas18 Maret pukul 2:49

Sinar Agama Btw, kurang benar bertanya lebih bagus dari tidak bertanya hingga salah dalam amal dan bukan hanya salam bertanya.
SukaBalas18 Maret pukul 2:50

Orlando Banderas Ok, syukron Ustadz.

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.