Monday, April 4, 2016

on Leave a Comment

Dalam SHOLAT AYAT, Pembacaan bismillah tidak diangap sebagai bagian dari surat mohon penjelasannya..

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/970556409660932


Salam.
Dalam fatwa bab shalat ayat dikatakan:
Berdasarkan ihtiyath wajib "Bismillahirrahmanirrahim" tidak bisa dianggap sebagai bagian dari surah dan melakukan ruku' dengannya.
AI Rahbar no 712 dan Istifta dari Kantor Rahbar.
Apakah ini bisa dipahami bahwa basmalah di seluruh surat surat (kecuali at Taubah yg memang tidak ada basmalahnya) bukan ayat pertama?
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
Komentar

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya:

1- Sepertinya saya sudah pernah menjelaskan akan hal tersebut. Saya akan ulang penjelasannya di poin-poin berikut.

2- Kalau mujtahid melihat membaca satu ayat dari satu surat, maka bisa dipahami secara umum di umat kala hadits itu disabdakan. Kalau kala itu dimaksudkan adalah satu ayat selain Bismillaah, maka dia akan berfatwa bahwa hati-hatinya membaca satu ayat selain Bismillaah. Jadi, mewajibkan membaca satu ayat selain Bismillaah, bukan berarti Bismillah itu bukan bagian dari surat.

3- Bagi mujtahid yang dijelaskan di poin 2 di atas itu, akan mengambil jalan ihtiyaath untuk menfatwakan satu ayat setelah Bismillaah. Sebab selain bisa saja maksud imam makshum as seperti itu, JUGA, sudah pasti syahnya. Sebab membaca dua ayat atau lebih, jelas boleh. Jadi, lebih baih menfatwakan secara ahwath untuk membaca satu ayat setelah Bismillaah.

4- Dalam fatwa bahasa Arab Rahbar hf, dikatakan "Membaca satu ayat dengan bismillaahnya". Ini berarti bahwa kalau Bismillaah tidak dibaca, jelas tidak mencukupi. Nah, kalau yang wajib dibaca itu satu surat, lalu tanpa Bismillaah difatwakan tidak cukup, maka bagaimana bisa dipahami bahwa Bismillaah bukan bagian dari setiap surat?

5- Serasa sangat jauh kalau memahami fatwa tersebut dengan tidak masuknya Bismillaah pada bagian surat. Sebab terlalu jauh dari apa yang dilakukan muslimin Syi'ah sepanjang sejarahnya yang tidak pernah meninggalkan Bismillah dalam membaca surat-surat Qur an dalam shalat dan bahkan tidak ada pembicaraan sekalipun yang membahas bahwa membaca surat tanpa Bismillaah itu boleh atau tidak, cukup atau tidak dan semacamnya.

6- Dalam fatwa Rahbar hf yang lain yaitu di bersuara tidaknya bacaan, beliau hf dalam fatwa nomor: 321 dari kitab Muntakhabu al-Ahkaam, beliau hf berfatwa:

"Diwajibkan membaca Bismillaah secara jahr (dengan suara) pada dua rakaat pertama dan ke dua bagi lelaki di salam shalat Jahriah (Maghrib, 'Isyaa dan Shubuh). ..."

Dari fatwa itu dapat dipahami bahwa Bismillah bukan hanya tidak bisa ditinggalkan melaihkan harus dibaca keras juga manakala di shalat-shalat keras (bersuara/jahr).

7- Mungkin saja beliau hf berpedapat lain dari yang sudah diterangkan di atas itu. Akan tetapi, hal itu mesti dipahami dari tulisan atau fatwa beliau hf yang lain. Artinya, dengan hanya fatwa di atas, maka tidak bisa dipahami bahwa Bismillah itu bukan bagian surat di selain Faatihah dan surat Taubah. Wassalam.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.