Friday, April 1, 2016

on Leave a Comment

Bolehkan memilih PEMIMPIN yang kafir? Mohon penjelasan riwayat pertanyaan kepada Imam Ali as mana yan lebih baik, penguasa Muslim yang Dzolim atau Kafir yang Adil ?

Link : https://www.facebook.com/sang.pecinta.90/posts/970102129706360

Salam.
kl hadis ini valid, mhn syarahnya.
Imam Ali bin Abi Thalib pernah ditanya mengenai mana yang lebih baik dan afdhal antara penguasa Muslim yang Dzolim atau Kafir yang Adil ? Beliau menjawab: Kafir yang adil lebih baik, karena seorang penguasa kafir yang adil, keadilannya bagi kita dan kekafirannya baginya sendiri. Namun seorang penguasa muslim yang dzolim, keislamannya bagi dirinya dan kedzolimannya untuk melawan kita.
[Syeikh Mufid, kitab Amali, hlm 310-- Mulla Muhammad Shaleh Mazandarani, Syarh Ushul Kafi, jld 9, hlm 383.]
Trims ust Sinar Agama
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari
71 komentar
Komentar

Zya Ali Kalo memang hadisnya ga valid, tp uraiannya benar.

Ruly Syahbana salam nyimak...

Rahman Dahlan udah diteliti, hadisnya palsu...

Adlimi Lamsuan Siapa saja yg mengatakan palsu?

Abu Ahmad Zidan Apakah perkataan ali jga di sebut hadist...mohon pencerahan...maklum newbie kiki emotikon

Gandhen Aryo Nanggolo Khilafah?
Kelaut aja

Firas Uzair Ini IBARAT ,,,lebih baik berkawan dgn musuh jika ia dapat mendekatkan kita dgan ALLAH,,,ketimbang berkawan dgn teman akrab yg bisa menjauhkan kita dgnALLAH

Didi Hardian Ini kasus aktual butuh penjelasan yg gamblang

Satyadi Ali Allah saja dikhianati dengan menyembah selain Allah, apalagi manusia.

Khelud Khemplud Lbh baik muslim yg adil.. yg menjadkn org kafir sbg pemimpnya mk termsk golonganya.. kan uda jls ayatnya?

Asmar Qaraati pertanyaanx Apa Bisa memilih Gubernur NonMuslim?

Bima Wisambudi Ikut ngampar

Teguh Iman Perdana Jawabannya bagaimana ini? Koq didiamkan? Ummat perlu penjeladan.

Kang Dian CP islam adalah politik, sbg seorang muslim, kenapa begitu mudah menyerahkan kekuasaan kepada non muslim...,??? bila itu terjadi, apa anak cucu kita yg harus menderita dan memperbaiki kerusakan yg telah kita lakukan??

Andika Salam...

Sasando Zet Hma Yah.. Harus dilihat Wilayahnya... Kalau wilayahnya sdh bukan Muslim.. maka Persyaratan Muslim dlm kepemimpinan pun sdh tdk berlaku lagi... Sehingga kepemimpinan itu betul2 untuk kepentingan Muslim.. Wilayah dlm hal ini bukan sekedar Negara.. Misal Pondok Pesantren/Hauzah. Maka otomatis pemimpin wajib muslim karena utk kepentingan membangun muslim.. Kalau perkumpulan Geng untuk apa hrs mensyaratkan muslim.... Perkumpulan sepak.bola, Arisan, Organsasi non Agama dsb... Termasuk Negara yg tidak berlandaskan Syariat... Maka persyaratan Muslim tdk perlu ada.... Jika dipaksakan bisa malah melecehkan Islam itu sendiri... Pempinnya Muslim tapi aturan dan pelaksanaannya jauh dari Muslim.... Sekedar ikut rembug... Yg pastinya kita Nunggu Pendapat Ahlinya/Ustadz...

Ali Rozaimi saya jg berfikir hal yg sama, dan akhirnya yg terjadi justru menyudutkan islam.. Dg adanya pandangan2 yg disadari atau tidak memanipulasi awam dg desakralisasi

Bembong Asytari Klw yg aku pahami.....matanxnya benar.tp klw perawinya aku ga tau.
Pertanyaan mirip dg:...pilih mana.muslim yg agresif at kafir yg tdk agresif..??

Sinar Agama Salam dan terimakasih pertanyaannya: Afwan kalau sebagian teman mereka lama menunggu.

1- Ana kesulitan mendapatkan hadits tersebut di halaman yang disebutkan. Saya sudah membaca kurang lebih sepuluh halaman ke depan dan ke belakang dari alama yang disebutkan di Kitab Amaali karya Syaikh Mufiif itu tapi tidak ketemu. Mungkin saja keselip walaw rasa-rasanya tidak mungkin. Btw.

Kalau teman yang bisa membantu saya ucapkan terima kasih. Karena halaman kitab saja berbeda, maka saya baca sampai kurang lebih sekian halaman ke depan dan ke belakang. Kalau ada yang bisa membantu, tolong sebutkan di Majlid ke berapa. Sebab penulisan kitab al-Amaalii itu ditulis dalam bentuk kelompok yang disesuaikan dengan tanggal. Misalnya: Al-Majlis ke 24, Majlis hari ke 27 Ramadhan, tahun 411 Hijriah. Jadi, tolong sebutkan di Majlis ke berapa, tanggal berapa. Tapi kalau disebutkan majlid ke berapanya saja sudah amat cukup. Terimakasih dan afwan.

2- Untuk Kitab Syarah al-Kaafii itu lebih parah lagi. Karena jilid ke 9 itu tidak lebih dari 150 halaman saja.

3- Apapun itu, bisa saja terjadi perbedaan halaman walau yang teramat jauh itu sulit dimengerti.

4- Kalau nanti ada yang bisa membantu, maka nanti kita akan bahas bersama-sama. Kalau bisa membawakan matan Arabnya maka sangat lebih bagus.

5- Apapun itu,:

a- Perkataan lebih baik tidak mesti memiliki makna lebih afdhal. Sebab lebih baik bisa jadi memiliki lebih baik dari yang terburuk.

b- Walau demikianpun, yakni lebih afdhal, maka tetap saja tidak bisa jadi ukuran. Sebab lebih afdhal itu bisa dari yang terburuk.

c- Sebagaimana sering saya jelaskan bahwa apapun hadits kalau bertentangan dengan Qur an, maka tidak boleh diikuti. Hadits di atas, anggap saja hadits (setelah nanti terbukti ada di kitabnya dan sanadnya shahih) maka kalau diartikan seperti yang diinginkan penukilnya itu, yaitu kafir adil lebih baik dari mukmin yang zhalim hingga harus memilih yang kafir, maka jelas bertentangan dengan ayat al-Qur an, QS: 3:28:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

"Janganlah sekali-kali seorang mukmin mengambil pemimpin dari orang kafir dengan meninggalkan yang mukmin. Dan barang siapa yang melakukan yang demikian itu, maka lepaslah dari Allah, kecuali memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka (taqiah keamanan)."

d- Dengan penjelasan di poin (c), maka kalaupun hadits itu ada dan shahih, sekali lagi kalau ada, maka bisa saja maksud lebih baik di sini bukan untuk memilih jadi pemimpin, sebab kalau memilih menjadi pemimpin maka akan bertentangan dengan ayat di atas. Jadi, maksudnya adalah lebih dalam perbandingannya saja, bukan untuk dipilih.

e- Pemilihan yang apa lagi tersembunyi dan tidak diketahui orang lain, maka tidak ada taqiah dari sisi ini. Karena itu, serasa sangat tidak mungkin kalau hadits itu mau diterapkan pada permasalahan pemilihan. Hal itu karena:

a- Tidak ada pemilu di jaman imam Ali as.

b- Karena memilih memiliki resiko mendapatkan dosa dari apa yang dilakukan oleh yang dipilih.

c- Memilih kafir maka menyetujui kekufuran. Kecuali kalau taqiah tentunya, yaitu adanya bahaya kalau tidak memilihnya. Menyetujui kekufuran di sini ada dua macam:

c-1- Kufurnya yang dipilih. Karena memilihnya pertanda menyukainya. Menyui kekufuran adalah kekufuran juga walaupun bisa saja beda tingkatan.

c-2- Kufurnya dakwah yang dipilih. Sebab ketika seseorang itu kafir, maka tidak mungkin menyebarkan Islam. Karena apa yang akan diajarkannya atau dianjurkannya kepada orang lain, sudah pasti agamanya sendiri yang kufur dan kafir itu.

c-3- Menyiarkan kekufuran. Karena ketika memilihnya apalagi mepromosikannya, maka menyiarkan kekufuran pada umat, khususnya yang lemah dan awam. Yakni kafir lebih baik dari Islam.

c-4- Menyiarkan kekufuran dari sisi pamor. Ketika memilih kafir dan mempromosikannya, maka jelas menjatuhkan pamor Islam dan muslimin.

c-5- Teramat banyak muslim yang jujur di antara kita. Tapi karena mereka tidak punya dukungan harta dan politik, maka terjadilah benturan antara kafir dan muslim yang korup. Nah, jalan keluar yang benar, adalah mempromosikan muslim yang tidak korup, bukan memilih kafir. Ra'syih.

Penutup:
Sekali lagi, kita mesti lihat haditsnya dulu (barangkali memang ada) dan meihat sanadnya. Kalau dari ada dan sanadnya sudah benar, maka nanti kita akan lihat konteksnya, sebelum dihubungkan dengan ayat dan hadits-hadits yang lain yang berlawanan dengan isinya hingga dapat disimpulkan atau diraba maksud sebenarnya. Karena itu, pastikan dulu di mana hadits itu hingga kita bisa melihatnya dengan jelas. Wassalam.

Enceng Doank Doank Kalo pemimpin semisal presiden atau gubernur gmn tuh ustadz?

Enceng Doank Doank Misalnya di indonesia ini?

Hasmin Wiryadi Kepada seluruh umat muslim, berhati2lah dlm mempelajari setiap buku, jgnlah mengambil langsung kesimpulan dr setiap yg dibaca. Berpedomanlah terus pd Alquran yg tdk pernah berubah. Carilah jln keluar sesuai petunjuk Alquran.

Mulvi Afwan ustad pemimpin yg dimaksud apakah berlaku utk setiap pemimpin?,, apakah pemimpin administratif negara dgn pemimpin umat itu tetap harus mukmin adil?

Halimah Amalia Diriwayatkan dari Junadah Bin Abu Umayyah bahwa Ubadah bin Shamit mengatakan," kami pernah dipanggil Rasulullah SAW lalu kami di baiat beliau,isi baiat yg beliau minta adalah : Kami harus menyatakan sumpah setia untk selalu patuh,baik ktka kami senang atau tdk senang,ketika kami dlm kesulitan ataupun kemudahan,meskipun dlm hal yg merugikan kami.juga kami TIDAK BOLEH MEREBUT KEKUASAAN DARI PEJABAT YG TELAH DIANGKAT-kata beliua-KECUALI jika kamu MELIHAT KEKAFIRAN ATAU KEDURHAKAAN YG JELAS KPD ALLAH yg kamu dasarkan atas AL QURAN" ( Hadis riwayat Shahih Muslim no 1221,hadis ini jg ditiwayatkan oleh AL BUKHARI no 7055 dan7056)

Sinar Agama Enceng, iya sama saja. Gubernur, presiden dan apa saja yang namanya ketua atau pemimpin bagi bawahannya. Begitu pula di bumi manapun, apalagi di Indonesia yang mayoritas muslim.

Sinar Agama Hasmin Wiryadi saudaraku. Qur an memang tidak pernah berubah (kecuali menurut keyakinan Sunni yang susunan surat-suratnya dilakukan Utsman dan penambahan Bismillah yang berjumlah 112 Bismillah telah ditambahkan ke dalamnya), akan tetapi pemaknaannya tidak mudah. Sebab harus tahu bahasa Arab, kaidah akal umum masyarakat kala itu (yang dipelajari di dalam Ilmu Ushulfiqih), sebab nuzul, kemperasi dengan ayat-ayat lainnya yang ribuan ayat dan begitu pula melihat pada keterangan Nabi saww yang shahih. Jadi, Qur annya memang tidak berubah sama sekali (menurut Syi'ah karena Syi'ah meyakini bahwa susunan surat dan semua bismillaah yang ada adalah dari Allah sendiri), akan tetapi pemaknaannya yang sulit. Karena itu, harus belajar secara profesional di tempat yang mempelajari Islam sampai dalam. Baru bisa meraba makna ayat-ayat Qur an.

Karena yang dapat menyentuh makna hakiki dari Qur an, dan lengkap secara benar seratus persen hanyalah orang makshum sebagaimana yang sudah difirmankan Allah swt dalam QS: 56: 77-80:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80)

"Sesungguhnya dia adalah Qur an yang mulia. Ada dalam kitab terjaga (Lauhu al-Mahfuuzh). Tidak bisa disentuh kecuali oleh orang makshum/suci. Diturunkan (Qur an) dari Tuhan semesta alam."

Tidak ada muslimin yang tidak ikut Qur an, akan tetapi saling menyesatkan atau menyalahkan padahal Qur an-nya tidak berubah. Karena itu, Qur an yang tidak berubah ini, bukan jaminan bagi kita telah memahami maknanya yang benar.

Adlimi Lamsuan Ini sebenarnya tentang pilkada Jakarta. Ustads bilang : Enceng, iya sama saja. Gubernur, presiden dan apa saja yang namanya ketua atau pemimpin bagi bawahannya. Begitu pula di bumi manapun, apalagi di Indonesia yang mayoritas muslim.; apakah berlaku bagi semua ummat Islam/ khusus syiah?. Dan gimana dgn negara lebanon?

Sinar Agama Adlimi Lamsuan, saya sudah sering menjelaskan bahkan di atas. Yaitu bahwa kalau keadaan taqiah maka boleh memilih kafir jadi ketua, seperti Libanon. Sebab kalau tidak ada pembagian kekuasaan, maka yang terjadi adalah perang terus menerus dan Israel akan menjajah seluruh Libanon. Karena itu di sana dibagi, presiden dari Masehi, ketua majlis dari Sunni dan Perdana mentri dari Syi'ah.

Apit Sanjaya Ijin bertanya Ustadz. Untuk kasus pemimpin kafir, dimana hanya dia yang terbukti mampu mengatasi banjir dan kesulitan perekonomian, dan memberantas korupsi, apa kita masih harus memilih pemimpin muslim yang walau nampak jujur namun kemampuan dan kecerdasannya masih diragukan? Maksud saya untuk kasus jakarta, dimana banyak kaum muslimin mempromosikan ahok yang nonmuslim, karena tidak ada figur muslim yang dinilai memiliki kemampuan yang cukup. Apakah tetap tidak boleh karena adanya ayat yang melarang mengambil pemimpin dari orang kafir? Mohon maaf sebelumnya ustadz, saya sendiri bukan pendukung ahok, bahkan warga jakarta juga bukan.

Adlimi Lamsuan Apakah berlaku bagi semua umat muslim / syiah khususnya? Terus gimana dgn syiah yg di Lebanon?

Sinar Agama Apit, iya tetap tidak boleh. Apalagi kalau sulit dibuktikan kemampuannya. Misalnya secara umum banjir tetap ada.

Kalaupun canggih, maka justru kecanggihannya itu yang akan dijadikan alat untuk menggait muslimin. Kalau sudah tergait dan menduduki jabatan, maka si kafir ini (terserah siapa saja, saya tidak akan membahas personil), akan mencuri aset bangsa kepada kepentingan agamanya. Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa kecurian harta jauh lebih mending dari kecurian agama, popularitas umat Islam, budaya Islam, dana Islam dan semacamnya.

Apit Sanjaya Trims Ustadz atas penjelasannya.

Mulvi Afwan ustad, ketika dukungan ahok utk muslimin terlihat, akan tetapi mudharatnya buat muslimin masih abu2, apakah kita tetap harus memegang pd konteks kafir dan non kafir ini?, sedangkan mukmin yg seharusnya maju menjadi pemimpin pun blm ada, seandainya arti wali pd ayat ini memang merujuk pd pemimpin segala hal,, maka pd dasarnya kita semua menjadi bathil, krna pd dasarny kita telah memberikan hak pilih kpd yg bukan seharusnya,, afwan,,

Apit Sanjaya Sebenarnya ada mukmin yang bagus dari jalur independen. Namun apa dia bisa memindahkan penduduk di daerah kumuh ke rumah susun seperti yang dilakukan ahok?

Mulvi Ohh,, iya,, sya baru tahu barusan,, ketika ada mukmin maka kwalitasnya jelas harus lebih baik dr ahok, secara apa pun, krna memang begitulah seharusnya mukmin,

Jumadi Kusuma gimana kalo AHER Muslim Pribumi vs Ahok non muslim non pri ?!

Jumadi Kusuma non muslim itu identik dengan KAFIR ?!

Idrawus Namiap bisa disyarah enggak, makna hakiki kalimah auliya dalam ayat yang dikutip di atas?

Amrillah Rizki Tapi minoritas syiah ,,,,,ga bakal menang klo mencalonkan makanya dari dua kubu kafir adil atau muslim zalim harus pilih yg mana?

Jon Rushdie Bagaimana kalau khawarij dan nasrari, apakah masih layak khawarij

Sinar Agama Mulvi, sepertinya antum sudah menghukumi orang yang antum tanpa salah dan hebat. Ini jelas penghakiman yang tidak adil. Penghakiman yang tidak adil itu bukan hanya pada yang merugikan yang dihukum, melainkan juga dalam hal-hal yang menguntungkan yang dihukumi. Pekerjaan antum ini menjelas-jelaskan hal teramat tidak jelas. Saking berlebihannya sampai-sampai ayat yang terang benderang seperti matahari di siang bolong, diabaikan.

Sinar Agama Jumadi, benar. Non muslim yakni kafir. Tapi kalau dalam akhlak, maka kafir bisa mencakupi kafir nikmat dan semacamnya.

Sinar Agama Indrawus, auliya adalah teman dekat/akrab, pemimpin dan semacamnya.

Sinar Agama Amrillah Rizki, emangnya harus memilih? Negara demokrasi adalah berhak memilih dan tidak memilih.

Sinar Agama Jon, pilihan di Indonesia banyak sekali. Masalahnya, kita-kita saja yang tidak mau ambil peduli dengan negara ini hingga hanya menunggu pilihan yang diberikan orang lain. Lalu kita kebingungan mau pilih yang mana. Coba kita serius menjadi bangsa yang berenisiatif walau dengan modal dengkul (kata orang) dan tidak hanya menyerahkan urusan negara pada pemilik partai yang ada, maka nantinya akan muncul banyak calon yang cakap, muslim yang bersih (tidak korup) dan semacamnya. Allahu A'lam.

Andika Allahumma sholli ala Muhammad wa Aali Muhammad..

Waru Merona Non muslim = Kafir...? Yg benar saja, tampaknya harus dikaji lagi

0 comments:

Post a Comment

Andika Karbala. Powered by Blogger.